BeritaDaerahMinahasaPemerintahan

10 Desa di Kecamatan Langowan Selatan Gelar Penandatanganan Akte Notaris Koperasi Desa Merah Putih

704
×

10 Desa di Kecamatan Langowan Selatan Gelar Penandatanganan Akte Notaris Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini

LANGOWAN SELATAN, jejakperintis.com — Pemerintah kecamatan Langowan Selatan memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Se-Kecamatan Langowan Selatan, yang secara teknis disaksikan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh Sebanyak 10 desa di kecamatan Langowan Selatan yang telah melaksanakan Pemilihan Pimpinan dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di desa-desa yang ada di Kecamatan Langowan Selatan.

Diketahui, Penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih ini, oleh Notaris Ricard P. Mantiri SH, Mkn, ditandatangani masing-masing Ketua, Sekertaris dan Bendahara Koperasi Desa Merah Putih terpilih, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Siby Sengke, S.Sos, MAP, didampingi oleh Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas Spt, Bertempat di Balai Desa Winebetan, Senin (2/6/2025).

Dalam arahannya Camat Donald Lumingkewas menyampaikan kepada para pengurus koperasi merah putih di desa yang ada, “dalam menjalankan Koperasi tersebut, Dia berpesan agar jangan sampai koperasi menghambat usaha warga dan menutup mata pencaharian di desa terkait dengan usaha yang telah dilakukan warga sebelumnya, jangan mematikan usaha dari warga yang dikampung. Mari tunjukan bahwa kalian sebagai pengurus yang layak memimpin Koperasi, “ujar Lumingkewas.

Nantinya usai penandatanganan Akta notaris ini, akan dikeluarkan SK dari Kemenkumham, kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli nanti.

Sementara itu, Kepala Dinas Siby Sengke dalam penyampaiannya mengatakan bahwa nantinya juga para pengurus Koperasi desa ini akan dibekali dengan bimbingan teknis terkait tugas dan kerja dalam mengelolah Koperasi yang ada di desa ini, “ucap Sengke.

Berikut 10 Desa yang telah melaksanakan Penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa di kecamatan Langowan Selatan.

Desa Rumbia, Temboan, Palamba, Atep, Atep Satu, Manembo, Winebetan, Kawatak, Kayuran Atas, Kayuran Bawah.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekcam Wilson Wowiling ST, M,Si, Kasi PMD Oudy Wulur SIP, Notaris Ricard P. Mantiri SH, Mkn, serta KSB Kopdes merah putih 10 desa di Kecamatan Langowan Selatan yaitu desa Winebetan, Manembo, Kayuuran Atas, Kayuuran Bawah, Atep, Atep Satu, Palamba, Rumbia, Temboan.(HerieS)

width="120" height="600"/>