Example floating
Example floating
BAWASLU/KPU

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda Bawakan Materi di Rapat Evaluasi

220
×

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda Bawakan Materi di Rapat Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Jejakperintis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menjadi tuan rumah rapat evaluasi tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Rapat ini digelar di aula kantor sekretariat KPU Kota Tomohon dan juga berlangsung secara daring melalui Zoom, dengan partisipasi dari KPU dan Bawaslu di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.

Hadir langsung dalam rapat tersebut anggota Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H., yang menekankan pentingnya verifikasi dokumen sebagai bagian dari proses pencalonan.

Dalam penyampaiannya, Herwyn menyoroti beberapa hal yang dianggap krusial dan rawan menimbulkan sengketa kemudian hari jika tidak ditangani secara cermat.

“Verifikasi terhadap syarat pencalonan, terutama terkait dengan ijazah pendidikan terakhir, harus dilakukan secara teliti. Ini penting agar tidak ada calon yang lolos dengan dokumen yang meragukan,” ujar Herwyn dalam rapat tersebut.

Ia juga menyoroti surat keterangan atau suket, seperti surat keterangan tidak pernah dipidana atau keterangan bebas pajak serta lainnya, sebagai dokumen yang sangat rawan. Menurutnya, semua surat keterangan wajib diverifikasi dengan instansi terkait untuk memastikan keabsahannya.

BAWASLU RI Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H. saat menjadi Narasumber dalam rapat evaluasi

“KPU harus memastikan koordinasi yang kuat dengan pihak-pihak berwenang seperti dinas pendidikan, pengadilan, dan kantor pajak. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi,” tambahnya.

Kejujuran calon juga menjadi poin penting yang ditekankan oleh Herwyn. Ia mengingatkan bahwa proses demokrasi harus menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Oleh karena itu, setiap data dan dokumen yang diberikan oleh calon harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi sengketa serta menjaga kualitas demokrasi lokal di Sulawesi Utara kedepan.

width="120" height="600"/>