BeritaDaerahHUKRIMMinahasaTNI/POLRI

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria di Kawangkoan Barat Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

562
×

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria di Kawangkoan Barat Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

Sebarkan artikel ini

MINAHASA, JEJAKPERINTIS.com – Tim Resmob Tarantula Polres Minahasa, menangkap seorang pria berinisial CL (26), Terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan anak di bawah umur, di Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa.

Ketua Tim Resmob Polres Minahasa Aipda Suryadi SH, bersama anggota tim berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.

Terduga Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.

Kapolres Minahasa melalui Kepala Tim Resmob Polres Minahasa, Aipda Suryadi SH mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang pria di salah satu desa di Minahasa. “Tersangka kami tangkap, karena mencabuli seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Tersangka sudah ditahan,” ujar Suryadi kepada Media ini., Sabtu (3/7/2025).

Suryadi menjelaskan, kronologi aksi pencabulan yang dilakukan pelaku pertama kali, sejak berpacaran dengan korban pada tahun 2022. Dimana saat itu korban masih berumur 14 tahun. Dan hubungan layaknya suami istri dilakukannya kembali pada juli 2024, sesuai keterangan pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan korban hamil pada April 2025. Namun terduga pelaku enggan bertangungjawab.

“Menanggapi hal ini pihak pelapor segera melaporkan pelaku ke Mako Polres Minahasa, dan saat ini terduga pelaku telah digiring ke Mako Polres Minahasa dan telah diserahkan kepada Penyidik untuk di proses hukum yang berlaku, ” Kata Suryadi. (HerieS)

width="120" height="600"/>