TOMOHON, Jejakperintis.com – Jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, jumlah data Pemilih tetap (Dpt) di tempat pengumutan suara (TPS) dikurangi. Hal itu mencegah terjadinya penumpukan atau kerumunan dalam satu TPS.
“Ya, pemilu peraturan yang lalu kan 800 per TPS, sekarang 600 per TPS,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon bidang perencanaan data dan Informasi, Arinni Youla Poli, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Minggu Ini KPU Launching Pemilukada Kota Tomohon
Arinni juga menekankan, pihaknya bakal menggelar Rakor yang akan membahas terkait pemuktahiran data pemilih. “Jadi kami dan PPK akan membahas tentang pemetaan TPS,” ujarnya.
Ini, kata Arinni, untuk mencegah perbedaan TPS dalam Satu keluarga. “Pemetaan ini tujuannya agar tidak akan ada satu keluarga namun TPSnya terpisah,” terangnya.
Bukan hanya itu, lanjut Arinni, pihaknya akan memperhatikan terkait kondisi geografis, seperti disabilitas. “Kita akan memberi perhatian khusus bagi pemilih disabilitas,” jelas Arinni.
Berita terkait: Ketua KPU Vierna Pijoh Sebut Sinergitas KPU Bersama Media Sukseskan Pemilukada
Dirinya memastikan, pihaknya (KPU Tomohon) akan melayani lewat TPS mobile.
“TPS Mobile juga disediakan oleh KPU Tomohon, jika diperlukan. Jadi ini adalah kunjungan ke rumah pemilih, dengan catatan ada keluarga atau bersangkutan meminta untuk dikunjungi,” tukasnya.
//Admin