BeritaTomohon

Wawali Sendy Rumajar Hadiri dan Teken MoU Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan

×

Wawali Sendy Rumajar Hadiri dan Teken MoU Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jejakperintis || Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri sekaligus terlibat langsung dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, pada 10 Desember 2025.

Momentum penting tersebut menandai komitmen kuat pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam mendorong pendekatan hukum yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat penerapan pidana kerja sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Kejaksaan Negeri Tomohon tentang Sinergi Pelayanan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tomohon.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan di hadapan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. Kehadiran para pimpinan tersebut menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berkeadilan.

Pidana kerja sosial sendiri dipandang sebagai instrumen penting dalam sistem peradilan pidana modern. Selain bertujuan memberikan efek jera, pendekatan ini juga memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab kepada masyarakat melalui kerja-kerja sosial yang bermanfaat, tanpa harus sepenuhnya menjalani pidana penjara. Dengan demikian, dampak sosial dan ekonomi yang kerap ditimbulkan oleh pidana konvensional dapat diminimalisir.

Bagi Pemerintah Kota Tomohon, kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mendukung reformasi hukum nasional. Wakil Wali Kota Tomohon menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menyediakan dukungan teknis dan administratif, termasuk penyiapan lokasi serta mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami melihat pidana kerja sosial sebagai solusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial. Pemerintah Kota Tomohon siap berkolaborasi agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sendy Rumajar di sela kegiatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen kolektif dalam membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di Kota Tomohon dan wilayah Sulawesi Utara secara umum dapat berjalan optimal, menjadi contoh praktik baik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.

width="120" height="600"/>