MINAHASA,jejakperintis.com — Kantor Pertanahan kabupaten Minahasa mengelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dikecamatan Langowan Barat.
Kegiatan yang diikuti oleh Hukum Tua desa Noongan 3 Denhart J. Walean dan masyarakat Desa yang ada digelar di Villa juliana, desa Noongan 3. Senin (20/1/25).
Adapun tujuan digelarnya penyuluhan ini untuk memberikan manfaat pengetahuan terkait cara pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah dari kantor Pertanahan.
Diketahui tahun 2024 ini kantor pertanahan memberikan target bagi warga sebanyak 2400 sertifikat tanah sebagai bagian dari program pemerintah untuk menata Pertanahan yang ada dan ada 12 desa dikecamatan Langowan Barat yang diberikan kesempatan dalam pembuatan sertifikat tanah ini, “ujar Kepala kantor Pertanahan kabupaten Minahasa melalui Ketua Panitia pendaftaran tanah Chandra didampingi Kepala Seksi Pengukuran Anggun Nur Isa dan Kepala seksi Pencegahan Bobby Masloman.
Disebutkannya bahwa manfaat adanya sertifikat tanah guna menghindari dari mafia tanah dan sertifikat tanah sangat penting karena memberikan keamanan bagi para pemilik tanah dari oknum mafia tanah.
Dia mengungkapkan untuk tahun ini target dikecamatan Langowan barat ada sebanyak 2400 sertifikat untuk 12 desa yang ada, yang nantinya para pendaftar tanah yang telah mengikuti dan lengkap berkas akan menerima sertifikat tanah diserahkan pada bulan September, “ungkapnya.
Sebelumnya kegiatan ini telah dibentuk panitia untuk Program pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL dari kantor pertanahan kabupaten Minahasa.
Untuk nantinya surat tanah yang ada akan dibuatkan sertifikat.
“Dengan melengkapi berkas pendaftaran tampa ada permasalahan dengan pihak manapun maka dijamin sertifikat tanah dapat dibuat, dan Panitia juga akan membantu jika ada surat tanah asli yang ada diperbankan untuk diberikan rekomendasi dari bank untuk pembuatan sertifikat. Karena disaat pemasukan kelengkapan berkas harus mengunakan surat ukur asli.
“Ketika surat sertifikat sudah ada harus dikembalikan di bank. Dengan pihak bank nantinya akan menerima saat penyerahan sertifikat tanah, ” Terangnya.
Pada kesempatan ini Hukum Tua Desa Noongan 3 D. J Walean, “memberikan apresiasi kepada narasumber penyuluhan dan berharap nantinya masyarakat didesa Noongan 3 antusias mengikuti program yang sementara digelar ini untuk mendapatkan sertifikat tanah bagi para pemilik tanah, “ucapnya.
Usai penyuluhan dari kantor pertanahan diadakan tanah jawab dari para peserta yang hadir dan para narasumber penyuluhan memberikan jawaban terkait cara pendaftaran yang ada.
Diketahui untuk persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran tanah untuk mendapatkan serfikat tanah diantaranya:
- Fotocopy KTP pemilik tanah.
- Surat Asli Pemilik Tanah.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Surat Tanah.
- Fotocopy Surat Pajak Bumi dan Bangunan.
- Materai.
- Tanda Tangan dari Hukum Tua setempat dan tanda tangan dari saksi.
(SafenS)