Scroll untuk baca artikel
Example 1030x500
Example floating
Example floating
BeritaDaerahMinahasa

Dinyatakan Berhasil, Kejari Minahasa Ekspose Tiga Perkara Restorative Justice Secara Daring

9
×

Dinyatakan Berhasil, Kejari Minahasa Ekspose Tiga Perkara Restorative Justice Secara Daring

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MINAHASA, jejakperintis.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali sukses menggelar ekspos tiga perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (15/10/2024). Ekspos dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting.

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta jajaran.

Diketahui Ketiga perkara yang diekspose berhasil mencapai kesepakatan damai dan dinyatakan selesai tanpa harus dilanjutkan ke pengadilan.

Kepala Kejari Minahasa, B. Hermanto, SH.,M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Natalia Katimpali, SH beserta Jaksa Fasilitator, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa ketiga perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Adapun perkara hari ini adalah:

  1. HL yang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan.
  2. CM yang didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atas dugaan kekerasan terhadap anak.
  3. RR yang dikenai Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Seluruh perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dalam ‘Upaya RJ’, di mana pelaku meminta maaf kepada korban, dan korban dengan sukarela memaafkan serta menyetujui penyelesaian damai di luar jalur pengadilan.

“Kami bangga menyampaikan bahwa ketiga perkara ini berhasil diselesaikan dengan damai, sesuai dengan prinsip-prinsip Restorative Justice yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Kepala Kejari Minahasa.

Dalam ekspos daring ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memberikan apresiasi atas keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dan menekankan pentingnya penerapan metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.

Kejari Minahasa menyatakan bahwa “keberhasilan ini merupakan wujud dari komitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian dan menjadi langkah Kejari Minahasa dalam mendukung arahan Kejaksaan Agung guna menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif, “pungkasnya.(SS1899)

Example 300250
Example 120x600