Jejakperintis.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, apt. Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes memimpin langsung Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Manado Tahun 2025. Rapat tersebut digelar pada Senin, 17 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, Jln. Dr. SH. Sarundajang (Ring Road GPI), Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget.

Rapat ini merupakan bagian dari mekanisme tahunan lembaga legislatif untuk merumuskan dan menyepakati agenda serta program kerja yang akan dijalankan sepanjang tahun anggaran berikutnya. Dalam sambutannya, Aaltje Dondokambey menekankan pentingnya sinergi antar anggota DPRD untuk menyusun rencana kerja yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa semua program yang disusun berorientasi pada pelayanan publik dan menjawab kebutuhan warga Manado. Rencana kerja ini harus menjadi panduan yang realistis dan aplikatif,” ujar Dondokambey.

Rapat tersebut dihadiri oleh para anggota dewan lintas fraksi, pejabat Sekretariat DPRD, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Manado. Salah satu poin penting yang disepakati adalah penyusunan agenda prioritas yang mencakup pengawasan terhadap proyek infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta penanganan masalah sosial dan lingkungan di Kota Manado.
“Rencana kerja DPRD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen moral dan politik kami kepada rakyat,” tegas Dondokambey dalam sesi wawancara usai rapat.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah anggota DPRD turut memberikan masukan terkait program strategis yang perlu mendapatkan perhatian khusus, seperti penanggulangan banjir, revitalisasi pasar tradisional, serta peningkatan kapasitas pemuda melalui pendidikan vokasi.
Penetapan Rencana Kerja DPRD tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Adapun proses penyusunan rencana kerja tersebut telah melalui tahap musyawarah dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk masukan dari masyarakat melalui reses anggota dewan.
Dengan penetapan ini, DPRD Kota Manado menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat peran legislatif sebagai mitra strategis pemerintah daerah.