MINAHASA, jejakperintis.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar penyuluhan produk hukum terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Bertempat di Warung Kopi Rumah Tua Tondano, Jumat (21/6/2024).
Dalam penyuluhan ini pula menghadirkan beberapa perwakilan diantaranya perwakilan partai politik, organisasi pegiat pemilu, dan insan pers serta para narasumber.
Dalam penyampaiannya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon, S.Si, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari road show penyuluhan produk hukum di 15 kabupaten dan kota se-Sulut.
“Kabupaten Minahasa menjadi kabupaten yang pertama digelarnya kegiatan penyuluhan ini, nantinya akan berlanjut ke kabupaten/kota lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” Ujar Mantan Ketua KPU Minahasa ini.
Adapun penyuluhan ini, menurutnya, bertujuan memberikan penguatan aspek hukum kepada stakeholder demi suksesnya tahapan Pilkada 2024 yang ada di Sulut nanti.
Baca Juga: Songsong Pilkada 2024, KPU Kota Tomohon Rekrut Pantarlih
“Kita akui suksesnya pelaksanaan Pilkada sangat bergantung pada bagaimana peserta pilkada maupun masyarakat pemilih dalam memahami produk hukum yang akan mengatur jalannya setiap tahapan pilkada,” Terangnya.
Sementara itu selaku Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulut, Dr. Victory Rotty, yang menjadi pemateri, menjelaskan tentang standarisasi dalam terwujudnya pemilihan yang berkualitas.
“Mungkin kita punya pandangan yang berbeda soal kriteria pemilihan berkulitas, tapi dalam pandangan saya setidaknya ada tiga hal prinsip, yaitu pertama kedaulatan rakyat jangan sekali-kali dihilangkan, kedua kedaulatan rakyat jangan dibatasi, dan ketiga kedaulatan rakyat jangan disalahgunakan,” papar Rotty yang juga sebagai akademisi Universitas Negeri Manado itu.
“Ketika kita tidak melanggar prinsip-prinsip ini, maka kita bisa dengan mudah mengukur pemilihan ini berintegritas atau tidak,” imbuhnya.
Adapun pemateri berikutnya, Dr Goinpeace Tumbel, yang juga menjadi narasumber memaparkan materinya terkait problematika hukum administrasi kepemiluan.
Dipaparkannya tentang sejarah singkat kepemiluan, dimana sejak 2005 rakyat berdaulat melalui pemilihan secara langsung.
Sejak itu, banyak lahir produk hukum atau undang undang yang mengatur pemilu secara langsung yang tujuannya mengatur dan menjamin proses pemilu secara langsung berjalan sesuai aturan.
“Tapi dari pengalaman yang kita lihat, faktanya walaupun regulasinya sudah jelas, hukum administrasinya jelas, tapi praktik-praktik pelanggaran masih sering ditemui dan mencederai demokrasi di Indonesia,” Tutur Tumbel.
Untuk itu menurut dia, salah satu hal yang harus dijunjung tinggi dalam kepemiluan adalah moralitas dari semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu maupun masyarakat pemilih.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan lainnya yang disampaikan oleh Anggota Komisioner Bawaslu Sulut Donny Rumagit, STP, SH, terkait dengan pengawasan dan penindakan Pilkada, kemudian dilanjutkan dengan Penyuluhan oleh perwakilan Polda Sulut diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Sulut Kombespol Ganif Siahaan, SIK, terkait pencegahan dan penindakan hukum serta narasumber dari Kejati Sulut diwakili oleh Plh. M. Harun Sunadi, S. E, S. H, M. H, selaku koordinator Kajati Sulut.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, Sekretaris KPU Minahasa Stella Sompe, dan jajaran. (SS1899)