Example floating
Example floating
BeritaDaerahHUKRIMMinahasa

Melalui Zoom, Kalapas A. Sobirin Soleh Ikuti Pemberian Remisi Warga Binaan Jelang Hari Raya Nyepi Dan Idul Fitri

172
×

Melalui Zoom, Kalapas A. Sobirin Soleh Ikuti Pemberian Remisi Warga Binaan Jelang Hari Raya Nyepi Dan Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

MINAHASA,jejakperintis.com
— Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Akhmad Sobirin Soleh, A. Md.IP, SH. mengikuti pemberian remisi kepada warga binaan secara zoom yang gelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diikuti warga binaan Lapas Tondano dan lapas di seluruh Indonesia dalam rangka pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak-anak binaan secara simbolis dalam rangka peringatan hari suci nyepi tahun baru saja 1947 dan hari raya idulfitri 1446 Hijriah, jumat (28/3/25).

Dalam laporan kegiatan yang dibawahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs Mashudi mengatakan marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan atas digelarnya kegiatan ini, dan selamat kita menjalankan ibadah puasa.

tempe Ket Foto:Pemberian remisi khusus di Lapas Kelas IIB Tondano.

“Remisi merupakan hal yang diberikan kepada warga binaan yang memiliki syarat berkelakuan baik, dan memiliki syarat mendatangkan remisi.
Hari ini jumaat bertempat di lapas kelas IIA Cibinong maka kegiatan remisi ini diberikan kepada warga binaan diseluruh Indonesia.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis SK Remisi secara serentak di seluruh lapas di Indonesia, yang diikuti juga Lapas Kelas IIB Tondano, yang diserahkan langsung Kalapas Akhmad Sobirin Soleh.

Kalapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh.

Kepada Media, Kalapas Akhmad Sobirin Soleh, A. Md.IP, SH. Mengatakan dalam rangka pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak-anak binaan secara simbolis dalam rangka peringatan hari suci nyepi tahun baru saka 1947 dan hari raya idulfitri 1446 Hijriah, maka Lapas Tondano melalui hasil seleksi 104 orang umat muslim warga binaan ada sebanyak 79 yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi dan dari 79 orang warga binaan yang diajukan ke 79 orang warga binaan ini mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus I,(RK I), “ucap Sobirin.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” katanya.

Akhmad berharap, remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik dan mematuhi aturan.

“Kami berharap, dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berbuat baik dan mengikuti aturan, sehingga tidak ada catatan-catatan yang merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akhmad menegaskan bahwa Lapas Tondano akan memberikan seluruh hak warga binaan, termasuk integrasi, selama yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.

“Kami akan memberikan seluruh hak-hak mereka, termasuk integrasi, selama mereka tidak pernah melanggar tata tertib,” tandasnya.

Berikut Rincian remisi yang diberikan Lapas Kelas IIB Tondano, adalah sebagai berikut:

  • 11 orang menerima remisi 15 hari.
  • 55 orang menerima remisi 1 bulan.
  • 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
  • 1 orang menerima remisi 2 bulan.
    (HerieS)
width="120" height="600"/>