MINAHASA, jejakperintis.com – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, SH., MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Natalia Katimpali, SH, Kasubsi I Intel Avel Haezer M, SH beserta jajaran mengantarkan secara langsung tersangka dengan inisial JL, petani lokal asal desa Ampreng Kecamatan Langowan Barat, yang telah dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Rabu (9/10/24).
- Tersangka, yang selama proses penahanan kebunnya rusak dan mengalami gagal panen, kembali ke desanya dan bertemu Kembali dengan keluarganya setelah proses hukum diselesaikan dengan pendekatan damai dan berkeadilan.

Selama penahanan, kebun milik tersangka tidak terurus dan mengalami kerusakan yang signifikan, mengakibatkan hilangnya potensi hasil panen yang merupakan mata pencarian dari keluarga JL. Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap pemulihan ekonomi, Kejaksaan Negeri Minahasa memberikan bantuan berupa pupuk dan bibit kepada tersangka. Bantuan ini diharapkan dapat membantu tersangka untuk memulai kembali usaha pertaniannya dan memperbaiki kondisi kebunnya.
“Kami percaya bahwa keadilan tidak hanya berakhir di meja pengadilan. Dengan Restorative Justice, kita mampu menghadirkan solusi yang lebih manusiawi dan memberdayakan masyarakat. Bantuan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal bagi tersangka untuk kembali mengelola kebunnya dan memperbaiki kehidupan ekonominya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negari Minahasa B. Hermanto, SH, MH.
Upaya Restorative Justice yang dilakukan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Inisiatif ini juga menjadi contoh bahwa penanganan kasus tindak pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih holistik, yang tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.(SS1899)