Scroll untuk baca artikel
Example 1030x500
Example floating
Example floating
BAWASLU/KPUBeritaDaerahNasionalPolitikTomohon

UU ini Bisa Bikin WLMM ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK

190
×

UU ini Bisa Bikin WLMM ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JEJAKPERINTIS.COM || TOMOHON – Soal pelantikan pejabat masih coba digulirkan segelintir pihak agar status kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) di Pilwako Tomohon 2024 dianulir dan “hibahkan” kepada Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), pasangan calon (paslon) yang kalah itu.

Pelantikan pejabat dipilih jadi topik, mungkin karena dalil yang lain, semisal politik uang, bantuan sosial (bansos) maupun mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), seperti kata pepatah, hanya akan “menepuk air di dulang.”

Apalagi ketika saat sidang kedua persoalan ini, Rabu (22/1/2025), Kuasa Hukum Pihak Terkait, dengan gamblang dan tegas menyatakan legal standing WLMM tak layak mengajukan gugatan karena telah melebihi ambang batas 2 % yang diperkenankan aturan.

Di beberapa media lokalan, soal pelantikan ini terus diulang-ulang dengan penekanan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan pemilihan yang berpotensi didiskualifikasinya pemenang yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Desember 2024 lalu.

Sahut-sahutan soal ini pun cukup ramai diperbincangkan di medsos oleh netizen pro maupun kontra gugatan, sampai-sampai ungkapan “ger-ger” (gemetaran dalam istilah orang Tomohon), acap kali dialamatkan kepada pendukung WLMM, karena dalil yang digunakan untuk memojokkan CSSR, justru berbalik arah.

Bila pembatalan pelantikan dan izin Kemendagri yang merestui tindakan Pemkot Tomohon yang turun pada Mei 2024 itu, tetap dianggap “angin lalu” oleh para pendukung diskualifikasi ini, benarkah tidak ada aturan hukum lain yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim MK ?

Dua pemerhati pemerintahan, yaitu Ruddy Tangkawarouw, SH, dan Drs. Eddy Turang, mengungkapkan bahwa ada satu Undang Undang (UU) sebagai senjata “pamungkas” yang mampu membuat gugatan WLMM itu kandas dan keok di MK.

“Supaya paham, buka dan baca isi UU Administrasi Pemerintahan. Nomornya 30, tahunnya 2014,” ujar keduanya yang mantan birokrat senior dan sudah malang-melintang dalam karir pemerintahan di Sulawesi Utara (Sulut) hingga purna tugas di Kota Tomohon itu.

“Tidak sah artinya tidak mengikat sejak
keputusan dan/atau tindakan itu
ditetapkan batal, dan segala akibat hukum
yang ditimbulkan dianggap tidak pernah
ada,” papar Ruddy.

“Sedangkan batal artinya tidak
mengikat sejak saat dibatalkan atau
tetap sah sampai adanya pembatalan dan
berakhir setelah ada pembatalan,” tambah Etu, sapaan akrab Drs. Eddy Turang.

Oleh karena itu, kata keduanya, bila hakim di pengadilan berpedoman pada ketentuan Undang Undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014 sebagai dasar pembatalan suatu keputusan, gonjang-ganjing soal pelantikan di Tomohon itu segera berakhir.

Menurut keduanya, pembatalan dianggap pernah ada dan sah, sampai dengan
dikeluarkannya putusan pembatalan
(exnunc), kecuali jika undang-undang
menentukan lain, misalnya keputusan yang dapat dibatalkan mutlak dan putusan yang dapat dibatalkan nisbi.

“Yang masih komen-komen lain di medsos, atau pengamat yang belum paham aturan tata administrasi di pemerintahan, baca jo UU itu agar tak salah kaprah,” saran Ruddy dan Etu.

Dimintakan tanggapannya atas pemaparan Ruddy dan Etu itu, seorang warga Tomohon yang tak bersedia identitasnya dipublikasi langsung berujar ” Bisa ger-ger WLMM gugat soal pelantikan ini di MK.”

Terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutasi/pergantian jabatan di lingkungan Pemkot Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah menjawabnya di sidang kedua MK itu.

Menurut Stenly Kowaas, Bawaslu Tomohon sudah memanggil dan minta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan Pemkot Tomohon dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.

Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.

Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum, seperti juga sudah ditegaskan Kemendagri dalam suratnya beberapa waktu sebelumnya. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.

Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.

Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:

  • Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
  • Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi
  • Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak
  • Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi
  • Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.

Sementara, minutasi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah proses menandatangani putusan oleh Hakim yang memutus dan Panitera/Panitera Pengganti yang turut bersidang. Minutasi putusan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan.

Minutasi juga dapat diartikan sebagai proses menjadikan berkas perkara menjadi Arsip Negara. Proses ini dilakukan oleh panitera pengadilan, meliputi pengetikan, pembendelan, dan pengesahan suatu perkara. Berkas perkara asli tetap harus tersimpan di arsip kantor pengadilan yang memutus, kecuali ditentukan lain.

Sebelumnya, Inakor dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.

Inakor menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumben) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan pada tanggal 22 Maret 2024.

Menyatakan KPU sebagai Tergugat mempunyai kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumben) walaupun belum penetapan calon.

Inakor juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H

Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024

Inakor meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.

Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua Inakor itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil. Sebelumnya LSM tersebut dua kali mensomasi KPU Tomohon dan juga membawa aduannya soal rolling jabatan itu ke Bawaslu RI.(***)

Example 300250
Example 120x600