BeritaDaerahNasional

103 KTA PWI Sulut Diserahkan Ketum Akhmad Munir, Sintya Bojoh: Momentum Perkuat Profesionalisme Wartawan

×

103 KTA PWI Sulut Diserahkan Ketum Akhmad Munir, Sintya Bojoh: Momentum Perkuat Profesionalisme Wartawan

Sebarkan artikel ini

103 KTA PWI Sulut Diserahkan Ketum Akhmad Munir kepada Sintya Bojoh

Jejakperintis.com || Manado – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara menerima sebanyak 103 Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, kepada Ketua PWI Sulawesi Utara, Sintya Nindya Christin Bojoh, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Penyerahan KTA tersebut menjadi langkah penting dalam penataan administrasi keanggotaan sekaligus memperkuat profesionalisme insan pers di Sulawesi Utara. KTA yang diterima akan segera didistribusikan kepada anggota PWI Sulut yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Dalam kesempatan itu, Sintya Bojoh didampingi Sekretaris PWI Sulut Ardison Kalumata dan Bendahara PWI Sulut Deibby Malongkade. Kehadiran jajaran pengurus tersebut menunjukkan komitmen PWI Sulut dalam membangun organisasi yang semakin tertib, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas anggota.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa penataan administrasi keanggotaan merupakan salah satu prioritas organisasi. Menurutnya, validitas data anggota menjadi fondasi penting dalam memperkuat eksistensi PWI sebagai organisasi profesi wartawan terbesar di Indonesia.

Selain menyerahkan KTA, PWI Pusat juga menyampaikan kebijakan terkait pengaktifan kembali keanggotaan. Pemegang KTA Biasa yang diterbitkan sebelum tahun 2012 diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya meskipun belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sementara itu, pemegang KTA Biasa yang diterbitkan setelah tahun 2012 dan telah mengikuti UKW, namun masa berlaku kartunya telah habis, juga dapat mengaktifkan kembali status keanggotaannya sesuai ketentuan organisasi.

Adapun bagi pemegang KTA Biasa pasca-2012 yang belum pernah mengikuti UKW, diwajibkan kembali melalui jenjang KTA Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi PWI. Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2026 sebagai bentuk kesempatan bagi anggota untuk menata kembali status keanggotaannya.

Ketua PWI Sulawesi Utara Sintya Bojoh menyambut baik penyerahan 103 KTA tersebut. Ia menilai langkah ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta mematuhi aturan organisasi.

Menurutnya, keanggotaan yang tertib merupakan salah satu modal penting dalam memperkuat peran PWI Sulut sebagai organisasi profesi yang kredibel dan mampu menjawab tantangan dunia jurnalistik yang terus berkembang.

Dengan diterimanya 103 KTA tersebut, PWI Sulawesi Utara diharapkan semakin solid dalam menjalankan program kerja organisasi, meningkatkan kompetensi wartawan melalui berbagai pelatihan dan UKW, serta terus menjaga kualitas pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

(***)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *