Kejari Talaud Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Lahan SPBU, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar.
MELONGUANE, Jejakperintis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Talaud menyelesaikan proses penyidikan yang berlangsung sejak awal Januari 2026. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., pada Kamis (23/7/2026).
Bryan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun Anggaran 2022.
“Pada malam ini kami dari tim Kejari Kepulauan Talaud telah melakukan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Dinas PUTR Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang kami laksanakan sejak awal Januari 2026 dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Bryan.
Menurutnya, selama proses penyidikan, tim telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan surat dari sejumlah lembaga terkait sebagai alat bukti.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MD dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), RD dan H yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta RK selaku pemilik lahan.
Bryan mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan adanya indikasi mark-up harga tanah serta ketidaksesuaian luas lahan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU.
“Yang kami tangani dalam perkara ini adalah pengadaan lahannya. Selain dugaan mark-up harga, juga ditemukan adanya persoalan terkait luasan tanah yang dibayarkan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Talaud memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar yang berasal dari kekurangan luasan tanah dalam proses pengadaan tersebut.
“Kerugian negara yang kami hitung sementara kurang lebih sebesar Rp2,2 miliar, yang berasal dari kekurangan luasan,” kata Bryan.
Meski telah menetapkan empat tersangka, Kejari Talaud belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Potensi penambahan tersangka masih akan kami kaji lebih lanjut berdasarkan perkembangan penyidikan. Kami akan mempelajari kembali seluruh alat bukti yang ada,” tegasnya.
Penetapan keempat tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado sekitar pukul 23.20 WITA pada Rabu malam.
Kejari Talaud menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)












