MINAHASA, JEJAKPERINTIS.com – Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kasubsi I Intelijen menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan Dana Desa. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan masyarakat terkait regulasi, sumber pendapatan, serta prioritas penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Kasubsi I Intelijen Kejari Minahasa Fauzan Ramadhani SH, menyampaikan bahwa sumber pendapatan desa telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Desa. Ada 6 bentuk pendapatan desa, yaitu:
- Pendapatan Asli Desa: Bersumber dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi masyarakat, gotong royong dan lain-lain. Ini merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi desa.
- Alokasi dari Pajak dan Retribusi: Menjadi penunjang dalam pengelolaan dana desa.
- Alokasi APBN: Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pusat, ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk kemaslahatan desa.
- Alokasi Dana Desa: Bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
- Bantuan Keuangan: Dana dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten yang ditransfer kepada desa.
- Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga: Bersifat tidak mengikat.
Pengertian Keuangan dan Dana Desa
Mengacu Pasal 1 angka 10 UU Desa, keuangan desa adalah setiap hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Sementara Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
4 Asas Pengelolaan Sesuai Permendagri 20/2018
Selain UU Desa, pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Ada 4 asas utama yang wajib diterapkan:
- Transparansi: Prinsip keterbukaan agar masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya. Setiap kepala desa wajib membuat baliho yang memuat rencana anggaran yang akan digunakan dalam satu tahun.
- Akuntabilitas: Adanya pengendalian sumber daya dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan.
- Partisipatif: Penyelenggaraan pemerintahan desa mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat. Perencanaan kegiatan dana desa tidak hanya dari kepala desa dan perangkat, tetapi juga BPD dan masyarakat melalui musrenbang desa atau musyawarah lain.
- Tertib dan Disiplin Anggaran: Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan dan pedoman yang berlaku.
Bidang dan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa diarahkan pada 2 bidang utama:
- Bidang Pembangunan Desa: Untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur atau fasilitas desa.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Untuk peningkatan kapasitas masyarakat desa, dukungan kesiapsiagaan dan penanganan bencana, serta pengelolaan kegiatan pelayanan sosial.
Sementara itu, berdasarkan Permendes Nomor 7 Tahun 2021, prioritas penggunaan Dana Desa tahun ini ada 3, yaitu:
- Pemulihan Ekonomi Nasional
- Program Prioritas Nasional
- Mitigasi dan Penanganan Bencana
Kejari Minahasa berharap melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat desa dapat memahami aturan dan mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan untuk kemajuan desa.(HerieS)












