Jejakperintis.com – Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Seminar Hukum bertajuk “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana”, yang berlangsung di Gedung Sport Hall SMA Lokon Tomohon, Rabu (19/8/2026).
Seminar tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas perkembangan hukum pidana nasional setelah berlakunya rezim hukum pidana baru di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll J.A. Senduk menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta sekaligus memberikan dukungan penuh Pemerintah Kota Tomohon terhadap pelaksanaan seminar.
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami menyampaikan selamat datang di Kota Tomohon sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan seminar ini yang bertujuan meningkatkan pemahaman, kualitas, dan profesionalitas dalam bidang hukum dan penegakan hukum,” ujar Caroll.
Menurutnya, seminar tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan sistem peradilan pidana dan peningkatan kualitas penegakan hukum, khususnya di Sulawesi Utara.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H. Kehadiran pimpinan lembaga penegak hukum tersebut dinilai menjadi kehormatan sekaligus menunjukkan pentingnya sinergitas dalam membangun sistem penegakan hukum yang semakin baik.
“Kami berharap seminar ini menjadi ruang yang baik untuk bersama-sama membangun kesamaan pandangan dan pemahaman mengenai reposisi kewenangan jaksa, penerapan prinsip lex favor reo, serta sinkronisasi penegakan hukum pidana sesuai dengan tema yang diangkat,” kata Caroll.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman antarlembaga sangat penting agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara efektif, profesional, proporsional, serta tetap berorientasi pada keadilan.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026.
“Secara khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Tomohon atas dukungan, partisipasi, dan sinergitas yang telah diberikan sehingga TIFF dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Kejati Sulut Jelaskan Dominus Litis dan Lex Favor Reo
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy dalam pemaparannya menjelaskan makna dominus litis dan lex favor reo dalam konteks perkembangan hukum pidana nasional.
Menurutnya, dominus litis berkaitan dengan posisi jaksa sebagai pengendali penuntutan. Sementara lex favor reo merupakan asas yang mengharuskan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini berada dalam periode penting dalam sejarah hukum pidana menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026.
Perubahan tersebut, menurutnya, bukan sekadar pergantian pasal atau undang-undang, tetapi membawa perubahan paradigma dalam memandang tindak pidana, pelaku, korban, maupun tujuan penegakan hukum.
“Hukum ditegakkan secara tegas, tetapi tetap adil. Kewenangan dijalankan secara efektif, tetapi tidak kehilangan kemanusiaan,” ujarnya.
Paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional, lanjutnya, tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan atau retributive justice. Penegakan hukum juga diarahkan pada pencegahan, rehabilitasi, pembinaan, pemulihan korban, penyelesaian konflik, serta terciptanya rasa aman dan damai di tengah masyarakat.
Hal tersebut tercermin dalam tujuan pemidanaan yang mencakup upaya membina terpidana agar kembali menjadi pribadi yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan pada diri terpidana.
Di sisi lain, pemidanaan tetap harus menghormati martabat manusia. Negara tetap dituntut tegas terhadap tindak pidana, namun ketegasan tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Kejati Sulut juga menjelaskan bahwa KUHP Nasional membuka pilihan pidana yang lebih beragam. Selain pidana penjara, terdapat pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial dengan persyaratan tertentu.
Perubahan tersebut tidak berarti negara menjadi lunak terhadap kejahatan. Sebaliknya, aparat penegak hukum dituntut lebih cermat dalam menentukan respons yang tepat terhadap setiap tindak pidana.
“Orang yang memang harus dipenjara, ya dipenjara. Tetapi orang yang pertanggungjawabannya dapat diwujudkan secara lebih berguna bagi masyarakat tidak selalu kehilangan kemerdekaannya hanya karena kita terbiasa menjadikan penjara sebagai pilihan utama,” jelasnya.
Dalam masa transisi hukum, penerapan asas lex favor reo menjadi salah satu aspek penting yang harus dipahami aparat penegak hukum. Apabila setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Aparat penegak hukum tidak cukup hanya melihat ketentuan dalam undang-undang baru. Perlu dilakukan perbandingan antara ketentuan lama dan ketentuan baru, termasuk unsur tindak pidana, ancaman pidana, sifat delik, alasan yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut, maupun kemungkinan suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam menghadapi masa transisi tersebut, Kejaksaan telah menyiapkan instrumen dan pedoman operasional untuk membantu penegak hukum melakukan penyesuaian konstruksi yuridis perkara.
Dalam konteks dominus litis, Kejati Sulut menegaskan bahwa kedudukan jaksa sebagai pengendali penuntutan bukan berarti jaksa merupakan atasan bagi seluruh penyidik.
“Dominus litis berarti jaksa memikul tanggung jawab untuk mengendalikan arah penuntutan. Saya lebih suka memahami dominus litis dengan satu kata: tanggung jawab, bukan dominasi,” tegasnya.
Menurutnya, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan perkara ditegakkan secara benar.
Penuntut umum harus mampu menilai hasil penyidikan, menyusun dakwaan, membuktikan perkara di persidangan, menjawab argumentasi penasihat hukum, memperjuangkan kepentingan korban, serta mempertanggungjawabkan tuntutannya berdasarkan hukum dan hati nurani.
Sinergitas antara PPNS, penyidik Polri, penuntut umum, dan lembaga penegak hukum lainnya juga harus ditempatkan sebagai bagian dari satu sistem peradilan pidana terpadu.
Koordinasi antarlembaga bukan sekadar proses administratif atau penyerahan berkas dari satu institusi kepada institusi lainnya. Koordinasi menjadi mekanisme penting untuk memastikan kualitas perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Seminar juga membahas penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang kini memperoleh landasan lebih kuat dalam KUHAP baru.
Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan restoratif bukanlah jalan pintas untuk menutup suatu perkara, melainkan pendekatan yang harus mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, masyarakat, serta tujuan penegakan hukum.
Seminar hukum tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H.; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si.; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara I Gusti Bagus M. Ibrahiem; Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar, S.H.; Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli; Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.; Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. bersama jajaran; Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, S.H., M.H. bersama jajaran; unsur Forkopimda Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa Tenggara; para narasumber akademisi Universitas Negeri Manado; jajaran Pemerintah Kota Tomohon; jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara; tokoh agama dan tokoh masyarakat; serta pimpinan Yayasan Santo Nikolaus Tomohon.












