BeritaDaerahMinahasaPemerintahan

Hadirkan Narasumber Berkompeten, Perangkat Desa Kawatak Ikuti Sosialisasi Penggunaan Dana Desa 2026

×

Hadirkan Narasumber Berkompeten, Perangkat Desa Kawatak Ikuti Sosialisasi Penggunaan Dana Desa 2026

Sebarkan artikel ini

LANGOWAN SELATAN,JEJAKPERINTIS.com– Pemerintah Desa Kawatak, Kecamatan Langowan Selatan, mengikuti sosialisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung Hukum Tua Maikel Polandos dan diikuti seluruh perangkat desa.

Sosialisasi digelar di Balai Desa Winebetan, Kamis (27/6/2026), dengan menghadirkan narasumber berkompeten dari Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, dan Kepolisian Resort Polres Minahasa.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Langowan Selatan, Ir. Sisca Maseo. Dalam sambutannya ia menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal pengetahuan bagi aparatur desa.

“Kita yang hadir secara langsung saat ini akan membantu pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di desa kita,” ujar Sisca.

“Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, maka saya membuka acara sosialisasi penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2026 Desa Kawatak secara resmi,” lanjutnya.

Sisca Maseo menjelaskan, penggunaan Dana Desa 2026 diarahkan pada beberapa bidang prioritas. Di antaranya pembangunan infrastruktur desa, bidang kesehatan khususnya penanganan dan pencegahan stunting, ketahanan pangan, serta program lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.

Pemateri dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP, M.Si, menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh perangkat desa dalam mengelola dana desa.

“Terkait pengelolaan dana desa ini, saya berharap perangkat dapat memahaminya. Begitu juga dengan mekanisme pergantian perangkat desa berdasarkan PMK dan Permendes,” kata Alexander.

Ia merinci bahwa fokus pengelolaan harus mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban agar aman secara hukum.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, Dana Desa merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Jadi kita harus mengetahui dan memahami arah dan tujuan serta fokus pembangunan desa melalui anggaran Dana Desa, jadi intinya harus menjadi prioritas pembangunan di desa,” tegasnya.

Materi hukum dan pencegahan penyimpangan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kasubsi I Intelijen, Fauzan Ramadhani, S.H.

Ia menekankan bahwa sebelum mengelola Dana Desa, aparatur harus memahami dasar hukum terlebih dahulu.

“Sebelum kita mengelola dana desa kita harus mengetahui dasar hukum dulu. Di mana ada bagian-bagian bantuan dari dana pusat. Terkait dengan keuangan desa dalam pelaksanaannya harus berdasarkan dengan undang-undang,” kata Fauzan.

Ia juga mengingatkan pentingnya dua asas utama dalam pengelolaan keuangan desa.

“Di mana juga ada asas transparan, baik itu berupa spanduk dan hal ini merupakan transparansi bagi masyarakat. Begitu pula akuntabel untuk mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan lainnya,” jelasnya.

Menurut Fauzan, Kejaksaan hadir untuk memberikan masukan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan desa hingga tindak korupsi. Upaya preventif menjadi kunci untuk meminimalisir pelanggaran.

“Kami diarahkan untuk memberikan arahan agar tidak melanggar perundang-undangan. Untuk meminimalisir pelanggaran yang ada dengan upaya preventif,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perangkat Desa Kawatak dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Desa 2026 secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan.(HerieS)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *