Ronal Rando ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Talaud.
Jejakperintis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud kembali mengambil langkah dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Kepulauan Talaud menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Ronal Rando, sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Proses penetapan tersangka dan penahanan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak sekitar pukul 16.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Ditahan dalam Kapasitas sebagai PPK
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud, Andi Fitriani, S.H., mengatakan Ronal Rando ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan tanah tersebut.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.,” ujar Andi Fitriani.
Ronal Rando diketahui merupakan ASN berusia 41 tahun, lahir di Kiama pada 9 Juni 1985, dengan pendidikan terakhir Strata 1 (S-1).
Setelah proses penetapan tersangka dilakukan, penyidik melanjutkan tahapan dengan pemeriksaan kesehatan terhadap Ronal Rando. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan sekitar pukul 18.50 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian dibawa menuju tempat penahanan sekitar pukul 19.00 WITA.
Dikawal Tim Pidsus Kejari Talaud
Ronal Rando dibawa menuju Rutan Kelas IIA Manado dengan didampingi Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud.
Tim tersebut terdiri dari Bryan Saputra Tambuwun, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud; Irvan Haris Ardian, S.H., selaku Jaksa Fungsional; Puja Ramadhan, S.H., selaku Jaksa Fungsional; Setiawan Maliogha, S.H., selaku staf Tindak Pidana Khusus; serta Alfi Husni, A.Md., selaku staf Tindak Pidana Khusus.
Dalam perjalanan menuju tempat penahanan, tersangka tiba di Lapas Kelas IIA Manado sekitar pukul 19.30 WITA.
Setibanya di lokasi, petugas Lapas Kelas IIA Manado melakukan pemeriksaan administrasi terhadap tersangka. Proses tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WITA dan dinyatakan selesai.
Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Berlanjut
Perkara yang menjerat Ronal Rando berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejari Kepulauan Talaud dalam mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menyatakan seluruh rangkaian kegiatan penetapan tersangka hingga proses penahanan berlangsung dengan aman dan lancar.
Dengan langkah hukum tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ronal Rando tetap memiliki hak-hak hukum sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)









