Tomohon

Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Caroll-Sendy Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

×

Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Caroll-Sendy Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, JEJAKPERINTIS.COM – Pemerintah Kota Tomohon menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Penyerahan laporan keuangan tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus menunjukkan komitmen Pemkot Tomohon terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk hadir dalam agenda tersebut didampingi Wakil Wali Kota Sendy Rumajar. Dokumen LKPD diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Bagi pemerintah daerah, LKPD bukan sekadar dokumen administratif. Laporan tersebut menjadi gambaran mengenai bagaimana anggaran daerah dikelola selama satu tahun anggaran, mulai dari pendapatan, belanja hingga posisi keuangan pemerintah daerah.

Karena itu, penyerahan LKPD menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkot Siap Kooperatif

Pemkot Tomohon menegaskan kesiapan untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.

Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memberikan data, dokumen dan informasi yang diperlukan secara lengkap serta tepat waktu.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi penting agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif sekaligus menjadi ruang evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.

LKPD Jadi Cermin Tata Kelola Pemerintahan

Pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas tata kelola pemerintahan.

Karena itu, Pemkot Tomohon tidak ingin proses penyusunan dan pemeriksaan LKPD hanya dipandang sebagai rutinitas tahunan.

Setiap catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

Komitmen tersebut menjadi semakin penting karena anggaran daerah pada akhirnya bersumber dari kepentingan masyarakat dan harus dikembalikan dalam bentuk program serta pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata.

Kota Tomohon sendiri kemudian berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi raihan WTP ke-13 secara berturut-turut. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut berlangsung pada Mei 2026.

Dengan demikian, penyerahan LKPD pada Maret menjadi salah satu tahapan awal yang kemudian berlanjut pada proses pemeriksaan hingga keluarnya hasil audit BPK.

Bagi Pemkot Tomohon, akuntabilitas keuangan bukan hanya soal mempertahankan predikat, tetapi bagaimana setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab dan memberi dampak bagi masyarakat.

(JP)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *