TOMOHON — Pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Matani 2, Kota Tomohon, mendapat penilaian positif dari Komisi IX DPR RI. Dapur yang menjadi salah satu titik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dinilai cukup baik, bersih dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Penilaian tersebut disampaikan saat rombongan Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Tomohon untuk meninjau langsung pelaksanaan sekaligus pengawasan program MBG di Sulawesi Utara.
Kunjungan tersebut disambut Wali Kota Tomohon Caroll Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran peninjauan adalah SPPG yang berada di Kelurahan Matani 2, Kecamatan Tomohon Tengah.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly E. Runtuwene mengatakan, secara umum kondisi SPPG Matani 2 cukup baik. Meski dari tampilan depan terlihat tidak terlalu besar, dapur tersebut memiliki area yang memanjang ke bagian belakang dengan alur kerja yang dinilai cukup bersih.
Menurut Felly, kondisi tersebut dapat menjadi contoh bagi pengelola SPPG lainnya, khususnya dalam menjaga kebersihan serta memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program MBG.
“SPPG harus jadi contoh karena alur dan lainnya memang cukup bersih, dibandingkan tempat-tempat yang lain,” kata Felly.
Namun, Komisi IX juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Felly menegaskan, pembangunan dapur MBG harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menyediakan IPAL. Persoalan pengelolaan limbah tidak boleh dianggap sebagai pelengkap, tetapi menjadi bagian penting dari standar operasional SPPG.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Ia mengatakan, setiap kunjungan kerja ke daerah pihaknya selalu melakukan pengecekan terhadap SPPG karena Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan salah satu mitra kerja Komisi IX.
Dari hasil peninjauan, Irma menilai SPPG Matani 2 memiliki kondisi yang baik dan bersih serta memenuhi kualitas dan persyaratan yang diperlukan.
Meski demikian, ia kembali menekankan pentingnya memastikan IPAL benar-benar berfungsi.
“Yang terpenting IPAL itu berfungsi,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh SPPG wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang berfungsi. Jika ditemukan SPPG yang tidak memiliki atau tidak menjalankan IPAL sebagaimana mestinya, persoalan tersebut harus segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Peninjauan Komisi IX DPR RI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Aspek kebersihan dapur, tata kelola, keamanan pangan hingga pengelolaan limbah menjadi bagian penting yang harus dijaga secara konsisten.
Dengan penilaian positif terhadap SPPG Matani 2, Pemerintah Kota Tomohon diharapkan dapat mendorong standar pengelolaan serupa diterapkan pada seluruh SPPG yang menjalankan program MBG di daerah tersebut.






