TOMOHON, JEJAKPERINTIS.COM – Respon cepat jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tomohon melalui Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon.
Terduga pelaku berinisial EM alias Ef (27), karyawan swasta asal Desa Pakuure, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan petugas saat diduga tengah melakukan negosiasi penjualan sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Nofry C. Sompotan (29), seorang petani yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tomohon Timur. Laporan tersebut diterima SPKT Polsek Tomohon Tengah dengan nomor LP/B/26/IX/2026/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 3 September 2026.
Kanit URC Resmob Polsek Tomohon Tengah Yanni Watung mengungkapkan, Berdasarkan laporan, sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir di depan tempat kost.
“Sekitar pukul 06.00 WITA, korban terbangun dan bermaksud mengambil sepeda motor untuk memanaskan mesin. Namun saat keluar dari kamar, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar tempat kost dan lingkungan tetangga, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.” jelas Yanni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan kendaraan milik korban di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, tepatnya di sekitar gerai Indomaret yang berada di samping RS Awaloei.
Mendapat informasi tersebut, personel Resmob segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang dimaksud.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada korban, dipastikan bahwa sepeda motor yang berada di lokasi tersebut merupakan kendaraan miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Petugas kemudian mendekati lokasi dan mendapati terduga pelaku sedang melakukan negosiasi transaksi penjualan sepeda motor tersebut.
Tanpa menunggu lama, Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street serta sepasang pakaian yang diduga digunakan terduga pelaku saat melakukan pencurian.
“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.” tutup Kanit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah Yanni Watung.












