TALAUD, JEJAKPERINTIS.COM – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud melalui Tim Intelijen memberikan penerangan hukum kepada pemerintah kecamatan dan desa se-Kecamatan Gemeh, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Cegah Karhutla Lindungi Lingkungan: Sinergi Pencegahan, Penanggulangan, dan Penegakan Hukum” tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gemeh, mulai pukul 10.40 WITA hingga 12.17 WITA.
Penerangan hukum ini diikuti sebanyak 25 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Gemeh, para kepala desa, perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., hadir sebagai salah satu pemateri. Turut memberikan materi, Jaksa Fungsional Kejari Kepulauan Talaud Candra Rizal Sabili, S.H., serta jajaran Intelijen Kejari Kepulauan Talaud.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa, serta sambutan Camat Gemeh Darius Malado, S.Sos. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud.
Materi penerangan hukum disampaikan secara bergantian oleh Tim Intelijen. Pembahasan diarahkan pada pentingnya langkah pencegahan, penanganan serta aspek penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab. Tercatat tiga peserta mengajukan pertanyaan kepada pemateri terkait persoalan yang dibahas.
Untuk memberikan apresiasi kepada peserta yang aktif, panitia juga menyerahkan hadiah atau souvenir kepada peserta yang mengajukan pertanyaan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan doa penutup.
Kejari Kepulauan Talaud menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pemerintah di tingkat kecamatan dan desa mengenai pentingnya sinergi dalam mencegah terjadinya Karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai.










