UTAMA

Rokok “John” Diduga Masih Diproduksi di Batam, BCW: Kalau Benar Mengalir ke Malaysia, Negara Dapat Apa?

×

Rokok “John” Diduga Masih Diproduksi di Batam, BCW: Kalau Benar Mengalir ke Malaysia, Negara Dapat Apa?

Sebarkan artikel ini
Foto: Jimmy Endey - Koordinator/Presidium Bea Cukai Watch (BCW) ilustrasi

BATAM–MALAYSIA DIDUGA JADI JALUR, JIMMY ENDEY: BONGKAR PABRIK, PRODUKSI DAN DOKUMEN EKSPORNYA

JEJAKPERINTIS|| Jakarta – Bea Cukai Watch (BCW) mulai menelusuri informasi mengenai dugaan produksi rokok merek John/John JDB di Batam yang disebut masih berlangsung hingga saat ini dan diduga memiliki mata rantai perdagangan ke Malaysia.

Informasi awal yang diterima BCW menyebut aktivitas produksinya diduga tidak menyerupai industri rokok berskala besar, sementara produk dengan merek tersebut disebut masih dapat ditemukan di pasar. BCW menegaskan informasi mengenai lokasi produksi, badan usaha, legalitas pabrik, status cukai, volume produksi maupun jalur ekspornya masih harus diverifikasi.

Namun, Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey menilai informasi tersebut tidak bisa dianggap enteng karena terdapat fakta terpisah yang sudah terverifikasi: rokok bermerek John JDB masih ditemukan aparat Malaysia dalam penindakan rokok selundupan pada 2026.

“Ini yang membuat informasi dari lapangan menarik untuk didalami. Pertanyaannya sederhana: John yang beredar dan ditindak di Malaysia itu diproduksi di mana? Kalau ternyata ada mata rantainya dengan produksi di Batam, apakah pabriknya legal, apakah produksinya tercatat, dan bagaimana dokumen ekspornya?” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Dr. Saharjo 123 Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2026).

1,6 Juta Batang John JDB Disita di Malaysia

Pada operasi 27 Juli 2026 di Puchong, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menyita 166 kotak berisi lebih dari 1,6 juta batang rokok John JDB dengan nilai sekitar RM3,3 juta yang diduga tidak dikenai pajak Malaysia. Informasi tersebut diumumkan PDRM pada 6 Agustus.

Belum berhenti di sana. Pada operasi 15 Agustus di sekitar Klang Valley, polisi Malaysia kembali menemukan rokok John JDB dan John JDB Superslims, bersama merek lain, dalam pengungkapan jaringan distribusi rokok selundupan. Aparat Malaysia ketika itu masih mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Menurut Jimmy, dua pengungkapan tersebut belum membuktikan bahwa barang berasal dari Batam. Namun, keberadaan produk John dalam jumlah besar di pasar ilegal Malaysia cukup menjadi alasan bagi otoritas Indonesia untuk memeriksa asal produksinya.

“Jangan buru-buru mengatakan Batam sebagai sumber sebelum ada bukti. Tetapi jangan pula menunggu Malaysia berkali-kali menangkap barang baru kita bertanya barangnya dibuat di mana,” ujarnya.

BCW: Jangan Salah Hitung “Kerugian Negara”

BCW juga mengingatkan agar persoalan potensi penerimaan negara dihitung secara tepat.

Jimmy mengatakan tidak benar apabila seluruh rokok yang diekspor otomatis dihitung sebagai cukai Indonesia yang hilang. Berdasarkan rezim cukai Indonesia, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, legal atau tidaknya kegiatan tersebut harus diperiksa melalui legalitas produsen dan dokumen produksinya serta mekanisme kepabeanan/cukai atas pengeluarannya. Ketentuan fasilitas ekspor tersebut bersumber dari Pasal 8 UU Cukai dan aturan pelaksanaannya.

“Ini penting. BCW tidak mau membuat angka kerugian negara yang bombastis tetapi keliru. Kalau ekspornya legal dan menggunakan fasilitas sesuai ketentuan, konstruksinya berbeda. Tetapi kalau produksinya gelap, tidak tercatat dan barang keluar melalui jalur tidak resmi, itu persoalan yang sama sekali berbeda,” kata Jimmy.

Karena itu, menurut BCW, potensi penerimaan atau kerugian negara belum dapat dihitung secara bertanggung jawab sebelum diketahui sedikitnya jumlah produksi, jenis rokok, golongan produsennya, harga jual, status fasilitas cukai, serta volume barang yang benar-benar keluar melalui jalur resmi maupun tidak resmi.

Sebagai ilustrasi besarnya dimensi fiskal rokok ilegal–bukan perhitungan kasus John–Bea Cukai Batam pada Mei 2026 menangani 80.990 batang rokok dan melalui mekanisme ultimum remedium mengenakan sanksi administratif sekitar Rp185,7 juta yang masuk sebagai penerimaan negara. Sepanjang Mei saja, Bea Cukai Batam juga mengamankan sedikitnya 1,3 juta batang hasil tembakau dalam 11 penindakan.

“Jadi skalanya bukan persoalan receh. Tetapi untuk John, kita belum boleh mengalikan 1,6 juta batang yang ditemukan Malaysia dengan tarif cukai Indonesia lalu menyebut hasilnya sebagai kerugian negara. Itu metodologi yang salah sebelum status barang dan transaksi diketahui,” tegas Jimmy.

BCW Minta Bea Cukai Batam Buka Data

BCW mendorong Bea Cukai Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan data untuk menjawab beberapa persoalan mendasar: apakah terdapat atau pernah terdapat produsen hasil tembakau di Batam yang memproduksi John, John JDB atau variannya; apakah produsennya mempunyai perizinan dan NPPBKC; berapa volume produksinya; serta apakah terdapat pemberitahuan ekspor produk tersebut ke Singapura atau Malaysia.

BCW juga meminta penelusuran manifest dan dokumen pengeluaran barang apabila ditemukan indikasi produk tersebut diproduksi di Indonesia.

“Kalau memang dibuat di Batam secara legal, tunjukkan legalitas dan jalur ekspornya. Kalau tidak ada dalam database resmi tetapi produknya ternyata mengalir keluar dalam jumlah besar, di situlah negara harus masuk lebih dalam,” kata Jimmy.

Konteks Batam dinilai relevan karena pengawasan rokok ilegal di wilayah tersebut memang masih aktif. Pada Mei 2026, Bea Cukai Batam menemukan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dalam sejumlah operasi perairan. Pada operasi akhir Juli, sebanyak 32.790 batang rokok ilegal berbagai merek juga diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Batam, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp33,1 juta. John tidak disebut secara khusus dalam daftar merek yang dipublikasikan pada operasi tersebut.

“Follow the Cigarettes, Follow the Money”

Jimmy mengatakan BCW akan mendorong pendekatan follow the cigarettes, follow the money.

Jika informasi mengenai produksi di Batam memperoleh bukti pendukung, penelusuran tidak cukup berhenti pada lokasi produksi. Rantai pasok bahan baku, pemilik atau pengendali usaha, gudang, pengangkutan, pelabuhan keberangkatan, dokumen ekspor, penerima barang di luar negeri hingga transaksi pembayaran perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Malaysia sudah menemukan John JDB dalam jumlah jutaan batang. Indonesia sekarang perlu menjawab satu pertanyaan: apakah ada bagian dari rantai barang tersebut yang bermula dari wilayah kita?”

Jimmy menegaskan BCW belum menyatakan produsen atau pihak tertentu melakukan tindak pidana.

“Kami sedang menguji informasi, bukan menjatuhkan vonis. Tetapi kalau nanti terbukti ada produksi tanpa izin dan pengeluaran barang secara ilegal dari Indonesia, jangan hanya tangkap kurir di laut. Buka siapa yang memproduksi, siapa yang membiayai, siapa yang mengirim dan siapa penerimanya di luar negeri.”

“Batam adalah wilayah strategis perdagangan internasional. Jangan sampai kedekatan geografis dengan Singapura dan Malaysia justru dimanfaatkan menjadi celah perdagangan gelap,” pungkas Jimmy.

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *