BeritaDaerahPemerintahan

Sudah 3 Kali Dikunjungi Tak Taat Pajak, Bapenda Minahasa Tempel Stiker di KFC Tondano, Potensi Pajak Rp 700 Juta

×

Sudah 3 Kali Dikunjungi Tak Taat Pajak, Bapenda Minahasa Tempel Stiker di KFC Tondano, Potensi Pajak Rp 700 Juta

Sebarkan artikel ini

TONDANO, JEJAKPERINTIS.com – Tim Intensifikasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa melakukan penempelan stiker peringatan di tempat usaha KFC Tondano karena belum melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Daerah sesuai Peraturan Daerah.

Penempelan dilakukan setelah tempat usaha tersebut sudah tiga kali dikunjungi namun belum melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selasa, (13/10/2026), Kepala Bidang Pengawasan Pajak Bapenda Minahasa, Erick Kawatu kepada sejumlah wartawan mengatakan, tim yang turun saat ini terdiri dari Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Pendapatan Daerah, bersama Bagian Hukum, Satpol PP, ditopang oleh Kejaksaan Negeri Minahasa dan Polres Minahasa.

“Kami saat ini dari tim intensifikasi pajak daerah melakukan penempelan stiker. Memang tempat usaha ini sudah tiga kali kita kunjungi tapi belum melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Erick Kawatu.

Menurutnya, pajak restoran bersifat wajib. Ketika pelanggan membeli makanan ataupun minuman, pajak itu langsung dipotong oleh pemilik usaha, dan pajak yang sudah dipotong itu harus dibayarkan ke kas daerah.

“Pajak ini adalah sumber pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan turun menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kami melakukan pembinaan dan penindakan,” ujarnya.

Erick berharap langkah ini dapat menimbulkan kesadaran wajib pajak. Pihaknya memberikan waktu 7 hari ke depan agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Harapan kami ke depan ketika langkah ini sudah dilakukan, dari wajib pajak bisa timbul kesadaran sehingga dalam waktu 7 hari ke depan kewajiban perpajakan itu wajib untuk dilakukan,” tegasnya.

Jika tidak diindahkan, kata Erick, wajib pajak akan ditindaklanjuti oleh Tim Intensifikasi melalui Kejaksaan Negeri Minahasa sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan yang berlaku apabila ini kemudian tidak diindahkan kita akan melakukan langkah-langkah persuasif, kita melakukan pembinaan bahkan himbauan yang memang sudah berkali-kali dilakukan. Karena ini kali ketiga kami kunjungi tapi belum melaksanakan kewajibannya, sehingga kami lakukan langkah ini. Kalau dalam 7 hari kemudian tidak dilakukan tindak lanjut oleh wajib pajak, maka itu sudah akan menjadi ranah rekan-rekan dari Kejaksaan Negeri Minahasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erick mengungkap potensi pajak dari tempat usaha tersebut sangat besar. Perhitungan potensi per bulan berada di kisaran Rp 80 juta sampai Rp 100 juta.

“Mereka baru membayar di bulan Mei. Oleh karena itu ada mungkin sekitar 8 bulan potensi yang harusnya dibayarkan,” katanya.

Untuk jenis pajak restoran yang bersifat self assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri, dari estimasi yang dihitung tim, potensi mencapai sekitar Rp 700 juta di tahun 2026 ini.

“Secara potensi untuk real-nya harusnya mereka melaporkan secara self assessment dan kami lakukan pemeriksaan apakah mereka sudah melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk tahun 2026 ini, di bulan ini ada sekitar 5 tempat usaha yang akan dilakukan penempelan stiker sebagai langkah pembinaan.

“Kami senantiasa melakukan pendekatan persuasif, kita juga memahami kondisi ekonomi dan lain-lain tapi memang sekali lagi seperti pajak restoran ini, ketika customer melakukan pembelian makanan dan minuman pajaknya itu sudah langsung dipotong dari situ. Jadi sebenarnya tidak ada alasan bahwa pajak ini tidak bisa diserahkan ke Pemda,” tutup Erick.

“Ketika mereka membayar di kasir kan itu sudah termasuk sudah include dengan pajak. Jadi sebenarnya tinggal dipindahkan ke rekening Pemda saja sebagai bentuk ketaatan dari wajib pajak,” pungkasnya.(*)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *