Scroll untuk baca artikel
Example 1030x500
Example floating
Example floating
BAWASLU/KPUPolitikTomohonUTAMA

KPU Gelar Rakor, Undang Narasumber Terkait Syarat Pencalonan dan Syarat Calon

9
×

KPU Gelar Rakor, Undang Narasumber Terkait Syarat Pencalonan dan Syarat Calon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penulis: Hendro Karundeng

jejakperintis.com , Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk ‘Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024’, di Grand Master Resort, Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara. Jumat (26/07/2024).

Ketua KPU Tomohon, Albertien G. V. Pijoh, mengatakan 312 Pantarlih Kota Tomohon sudah menyelesaikan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih, sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

“Tahapan selanjutnya, semua laporan Coklit itu harus diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), karena secara berjenjang produknya adalah DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran). Itu yang akan dibawa Pantarlih untuk diserahkan kepada PPS,” ucap Pijoh, saat diwawancarai.

“Kemudian PPS akan merekapitulasi data itu, serentak akan diplenokan dalam rapat DPHP secara berjenjang. Di mana tanggal 1 sampai 3 Agustus itu ditingkat kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesudah itu di tingkat kecamatan. Terakhir itu di tingkat kota tanggal 9 sampai 11 Agustus 2024, kita akan rekapitulasi pleno,” sambungnya.

Diketahui, hasil dari rekapitulasi DPHP ini akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk tingkat Kota. Kita akan membuat Surat Keputusan (SK) daftar DPS, itu akan menjadi tahapan untuk selanjutnya.

“Hari ini, kami mengadakan rapat koordinasi mengenai tindak lanjut dari kegiatan kemarin yang dilakukan di Hotel Jhoanie, mengenai kegiatan sosialisasi bersama Partai Politik (parpol) dan masyarakat. Untuk kali ini KPU lebih mendalam dalam bentuk rapat koordinasi. Dan hanya terundang parpol, karena kita akan membicarakan tentang syarat calon dan syarat pencalonan,” jelas Pijoh.

Dijelaskannya, untuk kegiatan kali ini KPU mengundang narasumber-narasumber yang berkaitan dengan dokumen dan syarat, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Itu semua kita jadikan narasumber, supaya nanti semua dokumen yang dimasukkan itu sesuai. Silahkan bertanya di forum ini tentang semua pemenuhan syarat itu,” kata Pijoh.

Example 300250
Example 120x600