Scroll untuk baca artikel
Example 1030x500
Example floating
Example floating
BAWASLU/KPUBeritaDaerahNasionalPolitikTomohon

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Oleh WLMM, 20 Februari Caroll Sendy Dilantik

298
×

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Oleh WLMM, 20 Februari Caroll Sendy Dilantik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JEJAKPERINTIS.COM || TOMOHON, – Gugatan hasil pemilihan umum (Pemilu) dan dugaan pelanggaran pemilihan umum serta TSM yang dilayangkan oleh paslon Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) di tolak hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada 4 Februari 2025 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan pada pagi tadi, Hakim MK menimbang dan berpendapat terhadap permohonan e quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 IU 10/2016 (Permohonan Pembatalan
Penetapan Hasil Penghitungan Suara).

“Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus, olehkarena itu tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian” ungkap Hakim Enny Nurbaningsih.

Disamping itu juga Mahkamah berpendapat pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 (Ambang Batas selisih suara).

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan e quo. Dengan demikian , eksepsi Termohon (KPU Tomohon) dan eksepsi Pihak Terkait (CSSR) bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan,”

Dengan demikian Amar Putusan Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. dan Menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Suhartoyo sembari mengetuk palu.

Digelarnya sidang putusan MK tanggal 4/2 maka dari hasil sidang tersebut Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Caroll Senduk dan Sendy Rumajar di agendakan akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.

Dikutip dari detik.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari opsi yang diajukan, Prabowo memilih pelantikan digelar pada 20 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). “Kita membuat opsi tanggal 18, 19, 20, dan saya lapor ke Presiden. Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, usulan tanggal ini disesuaikan dengan jadwal putusan dismissal MK. “Awalnya, putusan dismissal MK direncanakan pada 11-13 Februari, tetapi dipercepat menjadi 4-5 Februari. Oleh karena itu, kami menyesuaikan jadwal pelantikan agar tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa keputusan tanggal 20 Februari bukan perintah langsung dari Presiden Prabowo. “Saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 ini perintah Bapak Presiden. Bukan perintah, ini adalah usulan saya kepada beliau,” ujarnya. “Kemudian, Presiden memiliki opsi, dan akhirnya opsi itu dipilih oleh beliau, yaitu tanggal 20 Februari. Jadi, ini bukan perintah dari awal, melainkan hasil pertimbangan bersama.”

(Kim)

Example 300250
Example 120x600