LANGOWAN BARAT, jejakperintis. com – Pemerintah Desa Walewangko bersama dengan BPD Desa Walewangko telah menetapkan sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), bersumber dari Dana Desa Tahun 2025.
“Hal ini usai digelarnya Musyawarah Desa dalam rangka pembentukan daerah Otonomi Baru Kota Langowan.
” Melalui musyawarah khusus maka dihasilkan sebanyak 28 KPM penerima BLT Desa Walewangko, yang merupakan keluar yang masuk dalam keluarga miskin ekstrim, dan layak menerima bantuan, “Kata Hukum Tua desa Walewangko, Sonny Sepang, kepada Media ini, Selasa (25/3/25), di kediamannya.
Diketahui sebanyak 28 keluarga penerima BLT yang melalui hasil musyawarah bersama BPD, dimana penerima ini melalui hasil musyawarah khusus ini dianggarkan 15 persen dari Dana Desa yang ada.
Selain BLT, dari Dana Desa ini nantinya akan dikelolanya beberapa jenis pekerjaan untuk pembangunan dan program kerja di desa Walewangko tahun 2025.
Hukum Tua Sonny Sepang menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten ini, karena masih melanjutkan program Dana Desa yang sangat menunjang untuk kesejahteraan dan pembangunan yang ada di desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Langowan Barat Ir Sisca Maseo, BPD, Perangkat Desa, dan lainnya. (SafenS)