LANGOWAN BARAT, jejakperintis.com — Pemerintah Desa Noongan 3 mengikuti kegiatan Penyuluhan Desa Sadar Hukum di kecamatan Langowan Barat Tahun 2025. Bertempat di Balai Desa Kopiwangker, Rabu ( 23/7/2025).
Dalam kegiatan penyuluhan sadar hukum ini menghadirkan 3 Narasumber yakni Inspektorat Minahasa, Kapolres Minahasa dan Kajari Minahasa.
Kegiatan yang dihadiri para Pemerintah Desa, Hukum tua dan Tokoh Masyarakat ini, dibuka oleh Camat Langowan Barat Ir Sisca Maseo.
Dalam penyampaiannya Ia mengatakan bahwa sosialisasi penyuluhan desa sadar hukum selaku camat menghimbau bagi peserta untuk mengikuti dengan saksama.
“Kami berharap perangkat desa menjadi ujung tombak dalam mensosialisasikan penyuluhan desa sadar hukum kepada masyarakat di desa masing-masing, “ucap Maseo sembari membuka kegiatan ini.
Saat memaparkan materi. Maseo menjelaskan bahwa memaknai pelaksanaan kegiatan intinya yang pertama UUD 1945 menjaminnya, negara Indonesia adalah negara hukum. Semua hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan diikat dengan hukum. Intinya juga kita bisa mensosialisasikan kepada masyarakat agar nanti warga bisa menerapkan dan dilaksanakan disiplin dan tertib, karena sampai saat ini banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum karena kurangnya pemahaman.
“Perangkat desa menjadi contoh dan keteladanan di tengah-tengah masyarakat. Karena itu penyuluhan hukum penting dilaksanakan, sebagaimana masyarakat mengetahui terkait dengan hukum, misalnya uu ite yang dapat bersentuhan dengan hukum, “terangnya.
Sementara Kapolres Minahasa melalui Kapolsek Langowan Barat IPDA Yopie Paparang, mengatakan kami pihak kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah Desa dalam menyampaikan aturan-aturan, sesuai dengan perundang-undangan, agar masyarakat menjadi tertib. Dimana Ia juga mengimbau agar warga tertib dalam bermasyarakat dengan mematuhi jam-jam pelaksanaan kegiatan hiburan mengunakan sound sistem agar dilakukan sesuai dengan prosedur tampa menggangu ketertiban di lingkungan tempat tinggal, “pintanya.
Adapun Kepala Inspektorat Minahasa Moudy Lontaan mengatakan kegiatan ini penting dilaksanakan, setidaknya kita pahami dengan pengertian hukum. Yang harus ditaati dan diikuti oleh setiap warga, untuk keamanan dan ketertiban agar negara tidak kacau, karena negara Indonesia adalah negara hukum, maka kita harus taati karena jika kita langar akan di berikan sanksi. Maka negara mengeluarkan UU, Peraturan Presiden dan Perda yang mengikat. Ia juga menambahkan mengapa ada sadar hukum, karena ada beberapa pelanggaran yang jika dilakukan akan bersentuhan dengan hukum, jadi diharapkan kepada pemerintah Desa dapat memberikan pemahaman kepada warga di desa masing-masing, “tandasnya.
Sementara itu Kajari melalui Kasie intel Suhendro menjelaskan tentang bahaya human traficcking, perdagangan orang yang saat ini dihebohkan, dimana jumlah korban saat ini meningkat, dimana korban ini korban yang berangkat secara ilegal, dengan latar belakang umur yang berbeda-beda.
“Saya menghimbau agar tidak ada lagi korban perdangangan orang, apabila ada hal-hal terkait hal ini untuk segera mencegahnya. Mari mengikuti pendaftaran secara legal agar melalui agar disaat kita berangkat secara legal dapar tersalurkan di tempat yang sesuai dengan Kemenaker ajukan.(HerieS)