BeritaDaerahMinahasa

Dibekali Materi Penggunaan Dana Desa, Hukum Tua Raranon Apresiasi Narasumber

563
×

Dibekali Materi Penggunaan Dana Desa, Hukum Tua Raranon Apresiasi Narasumber

Sebarkan artikel ini
IMG 20250828 WA0018

LANGOWAN BARAT, jejakperintis.com — Guna memberikan pengetahuan dan mentransfer informasi dan pemahaman terkait pengunaan dana desa maka Pemerintah Desa Raranon dan BPD mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, bertempat di Balai Desa Noongan 3, Kamis (28/8/2025).

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, keterampilan, yang ada bagi para perangkat desa dalam menyampaikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat secara transparan.

Dalam kegiatan ini Camat Langowan Barat Ir Sisca Maseo memberikan arahan kepada peserta yang hadir, mengatakan perangkat desa dan BPD harus mengetahui terkait item yang ada dalam dana desa tahun 2025, dimana tahun ini BLT masih diberikan pemerintah pusat untuk menanggulangi kemiskinan extrim sebesar 15 persen dari Dana Desa yang ada di desa, begitu juga dengan ketahanan pangan dijelaskannya juga anggaran yang disahkan oleh pemerintah sebesar 20 persen, dan berbagai bidang yang ada untuk dikerjakan oleh pemerintah Desa yang telah melalui musyawarah desa.

Dalam kegiatan ini menghadirkan 4 Narasumber yang menyampaikan materi dalam sosialisasi penggunaan dana desa itu, diantaranya Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Minahasa, Kejari Minahasa, Kapolres Minahasa, serta Dinas terkait yakni Kepala Dinas PMD Minahasa.(HerieS)

width="120" height="600"/>