BeritaBudayaMinahasaPemerintahan

Bupati Robby Dondokambey Tegaskan Hal Ini Dalam Rakorev Pemkab Minahasa dan Pemerintah Desa

661
×

Bupati Robby Dondokambey Tegaskan Hal Ini Dalam Rakorev Pemkab Minahasa dan Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20250912 WA0056

MINAHASA, jejakperintis.com – Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP dalam arahannya menegaskan dan meminta kepada seluruh Hukum Tua di Minahasa agar jangan merasa berkuasa. Menurut Bupati RD, Hukum Tua harus saling berkoordinasi dengan BPD dan Perangkat Desa.

Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) sekaligus dengan pelantikan anggota BPD PAW, Jumat (12/9)/2025), bertempat di Wale Ne Tou, Tondano.

Diketahui Bupati Robby Dondokambey SSi MAP (RD) hadir langsung didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS (Vasung) bersama jajaran. Sekaligus Bupati dan Wakil Bupati turut memberi arahan kepada Hukum Tua (Kumtua) dan BPD yang hadir.

Robby Dondokambey dengan tegas menyatakan,
“Hukum Tua jangan merasa berkuasa! Saya minta tolong, agar dibangun kerjasama bersama dengan BPD dan Perangkat Desa, agar program kepada masyarakat berjalan dengan baik,” pintanya.

Karena hal “Ini didapati saat kami turun langsung sidak ke lapangan,” lanjut dia.

Disisi lain, Bupati menyampaikan Desa merupakan fondasi utama kemajuan nasional. Dan bersyukur Minahasa makin baik Indeks Desanya. “Dari data yang ada, Indeks Desa di Minahasa rata-rata nilainya 82,8 persen,” bebernya.

Kepada para Hukum Tua, Bupati juga membeber bahwa dalam waktu dekat akan ada penertiban administrasi pertanahan. “Nanti tolong dibantu koordinasinya,” ucap RD.

Ia turut mengingatkan terkait bahaya isu amoral. Dia meminta Hukum Tua menahan diri dan mampu menjaga nama baik. “Mari jaga bersama nama baik kita dan pemerintah. Fokuskan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan santunan duka
kepada empat ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Kurniati
mengatakan bahwa seluruh perangkat desa termasuk BPD, dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja dan kematian.

“Jika ada perangkat desa yang meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa untuk anak,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya menargetkan seluruh perangkat desa dan BPD dapat terdaftar 100 persen sebagai peserta aktif. “Ini adalah hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” terangnya. (HerieS)

width="120" height="600"/>