MINAHASA, jejakperintis.com Polisi bergerak cepat dan telah mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan, pada Minggu malam, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Kedua pelaku itu berinisial NKP (22) dan NRS (20) diamankan Tim Resmob dibawah pimpinan Katim II Resmob AIPDA Suryadi SH bersama UPRC SAMPTA Polres Minahasa dan Polsek Kawangkoan usai melakukan pengejaran dan penyelidikan.
Adapun kronologi kejadian bermula ketika pelaku NKP merasa cemburu karena korban Rohan Tombel pernah berjalan bersama pacarnya. Hal ini memicu kemarahan pelaku, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban berulang kali di salah satu tempat bermain biliar Vira.
Menanggapi hal ini pihak kepolisian langsung mengadakan penindakan dimana Tim Resmob dan Polsek Kawangkoan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka di Kelurahan Talikuran. Kemudian Pelaku dibawa ke Mako Polsek Kawangkoan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui sanksi Hukum bagi pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan ringan, dan maksimal 5 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat. Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun.(HerieS)