MINAHASA, jejakperintis.com — Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia RI, melakukan kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Calon Percontohan Desa Anti Korupsi di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kamis (23/10/25).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Tonsea Lama ini merupakan bagian dari program nasional KPK dalam membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa.
Tim penilai dari KPK RI dipimpin oleh Desy Artyanth Sulastri, bersama Herlina Jeane Aldian dan Gerhard Hardul, serta didampingi tim dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Drs. Decky Karongkong, selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV. Hadir pula Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara Jhon F. Rembet SH, M,Si, yang turut mendukung kegiatan tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri Kadis Kominfo Maya Marina Kainde SH, MAP, Kadis PMD Drs Arthur Palilingan.
Mewakili Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, hadir Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Drs. Moudy Lontaan, S.Sos, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPK atas perhatian dan pembinaan yang diberikan kepada Desa Tonsea Lama. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Desy Artyanth Sulastri selaku perwakilan KPK RI menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan memastikan bahwa nilai-nilai antikorupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam sistem dan budaya kerja pemerintahan desa.
“KPK RI berharap Desa Tonsea Lama dapat menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola desa bisa berjalan dengan transparan, partisipatif, dan berintegritas. Desa bukan hanya penerima program, tapi juga pelaku utama dalam pencegahan korupsi melalui inovasi dan keterbukaan informasi publik,” ujar Desy.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Tondano Utara, Sekdis Kominfo, para Kabid dari sejumlah OPD, serta Pendamping Desa.
Melalui kegiatan monitoring ini, KPK RI meninjau langsung implementasi indikator desa antikorupsi yang meliputi aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta inovasi desa. Desa Tonsea Lama sendiri merupakan salah satu desa di Kabupaten Minahasa yang diusulkan menjadi percontohan desa antikorupsi di Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan evaluasi bersama perangkat desa. Diharapkan, hasil monitoring ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.(HSS)