APBD Manado 2026 Disahkan, Pendapatan Daerah Capai Rp1,52 Triliun
Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkot Manado Sepakat, APBD 2026 Didorong Tepat Sasaran
Jejakperintis|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Manado yang digelar pada Kamis, 27 November 2025.
Sebelum pengesahan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD 2026, termasuk nota keuangan yang memuat gambaran umum kondisi fiskal daerah untuk tahun anggaran mendatang. Laporan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi seluruh anggota DPRD sebelum memberikan persetujuan akhir.
Dalam laporan Banggar yang dibacakan Anggota Banggar DPRD Manado, Elryc Mosal, disebutkan bahwa pendapatan daerah yang sah pada APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.521.333.787.929. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.490.800.188.669, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Dengan komposisi tersebut, APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2026 mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp30.533.599.260.
“Surplus anggaran tercatat sebesar Rp30.533.599.260,” ungkap Elryc Mosal saat membacakan laporan Banggar di hadapan rapat paripurna.
Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan diestimasi sebesar Rp5.943.834.400, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan mencapai Rp36.477.433.660. Dengan demikian, jumlah pembiayaan netto mengalami defisit sebesar Rp30.533.599.260, yang sejalan dengan surplus anggaran yang telah ditetapkan.
Usai pembacaan laporan dan penyampaian pendapat akhir fraksi, DPRD Kota Manado secara resmi menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk disahkan menjadi Perda. Keputusan tersebut kemudian ditetapkan sebagai keputusan DPRD Kota Manado.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Mona Kloer, yang menegaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Proses penetapan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Kota Manado untuk dievaluasi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mona Kloer.
Sementara itu, Wali Kota Manado Andrei Angouw menyampaikan apresiasi atas tuntasnya pembahasan APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap proses evaluasi di tingkat provinsi dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan Gubernur Sulawesi Utara.
“Kami berharap APBD ini bisa terlaksana dengan baik, dievaluasi dan disetujui oleh Pak Gubernur,” kata Andrei Angouw.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar seluruh program dan kegiatan yang telah disetujui benar-benar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Manado.
“Ke depan tentu kita semua berharap dalam pelaksanaannya, pimpinan dan anggota DPRD dapat mengawasi agar semua program yang disetujui bisa terlaksana dan benar-benar bermanfaat bagi Kota Manado,” pungkasnya.