MINAHASA, jejakperintis.com — Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Utara digelar secara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Kamis (25/12). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara Tonny Nainggolan didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yulius Paath serta Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Akhmad Sobirin Soleh menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolik kepada perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIB Tondano, LPKA Tomohon dan LPP Manado.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Tondano, jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik tercatat sebanyak 325 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 268 narapidana memenuhi syarat dan menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Sementara itu, sebanyak 50 narapidana belum memenuhi syarat karena belum menjalani pidana minimal enam bulan, sedang menjalani atau memiliki pencabutan remisi, berstatus Reg F, serta menjalani pidana BIII. Selain itu, terdapat tujuh narapidana yang akan menerima remisi susulan setelah persyaratan terpenuhi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara Tonny Nainggolan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas komitmen Warga Binaan dalam mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku yang baik,” ujar Tonny Nainggolan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Akhmad Sobirin Soleh menegaskan bahwa pengusulan dan pemberian remisi di Lapas Tondano dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Momentum Natal ini diharapkan menjadi refleksi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan menumbuhkan semangat perubahan menuju kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ungkap Akhmad Sobirin Soleh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa, Polres Minahasa, serta Kodim 1302 Minahasa sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang akuntabel dan humanis.
Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan khidmat serta menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Tondano dalam mewujudkan pembinaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berikut Rincian Data Narapidana Kristen dan Katolik.
- Total Narapidana: 325 orang
- Memenuhi syarat: 268 orang
- Tidak Memenuhi Syarat: 50 orang.
- Belum menjalani 6 bulan: 31 orang.
- Menjalani pencabutan / ada pencabutan: 3 orang.
- Reg F: 1 orang.
- Menjalani B III: 15 orang.
- Remisi Susulan: 7 orang. (HerieS)






