MINAHASA, jejakperintis.com — Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil Mengamankan pria berinisial AM, di Langowan Barat, atas dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Minahasa melalui Kepala Tim II Resmob AIPDA Suryadi S.H menjelaskan, Berdasarkan LP Nomor : LP/B/8/I/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT Pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 Sekitar Pukul 23:00 wita di salah satu desa di Kecamatan Langowan Barat Tim Resmob dibawah pimpinan Kepala Tim II Resmob AIPDA Suryadi S.H Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur.
Dengan Identitas terduga pelaku
Berinisial ALM, di Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa, berumur 24 tahun berprofesi sebagai seorang petani.
Adapun identitas korban YL sebut saja Melati warga di salah satu desa di Kecamatan Kakas, yang masih dibawah umur (17).
“Kronologis singkat kejadian
Pertama kali pelaku melakukan persetubuhan kepada korban Pada bulan Agustus 2025 di Kecamatan Langowan Barat tepatnya di rumah pelaku dimana pada saat itu korban dan tersangka bermain hp di dalam kamar, pelaku kemudian tiba-tiba memeluk dan mencium korban, korban hendak melakukan penolakan dengan cara mendorong pelaku, namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.
Berdasarkan laporan, Korban dan pelaku berulang kali melakukan hubungan badan, terakhir kali pelaku melakukan persetubuhan kepada korban pada tanggal 3 November 2025, dengan kejadian tersebut korban hamil dan orang tua korban sudah 2 kali pergi ke rumah pelaku namun tidak ada tanggung jawab dari pelaku malahan selalu menghindar untuk bertemu.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan meminta untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya pelaku Pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 pukul 23:00 wita Tim II Resmob langsung mengamankan pelaku di tempat persembunyiaanya setalah diintrogasi pelaku mengakui segala perbuatanya kemudian tim resmob menggiring pelaku ke Mako Polres Minahasa untuk di serahkan ke piket Reskrim.
Diketahui saat ini Pihak kepolisian telah mengamankan terduga Pelaku tersebut, di Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan UU yang berlaku.(*)






