MINAHASA,jejakperintis.com — Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan motor berinisial JS yang dilakukan di RS Daerah Noongan kecamatan Langowan Barat dan beberapa tempat berbeda lainnya di Minahasa.
Sesuai laporan Ketua Tim II Resmob Polres Minahasa Aipda Suryadi S.H Melaporkan kronologi penangkapan bahwa, Pada hari kamis tanggal 8 Januari 2026 Sekitar Pukul 16:05 wita Bertempat di tempat kost Kelurahan Sindulang II jaga III di lorong kamsar kecamatan Tuminting, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara. Tim II Resmob dibawah pimpinan *Katim II RESMOB AIPDA SURYADI S.H Mengamankan Kembali terduga Pelaku Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan kekerasan dan spesialis pencurian.
Aipda Suryadi menjelaskan terduga pelaku merupakan spesialis pencurian, dimana ada beberapa tempat yang telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan terduga pelaku JS, diantaranya: ( Toko alfamard , toko beras di muka SLA , Ranmor di muka RS Daerah Noongan .Ranmor di desa talikuran tompaso ).
1.Alfamard langowan Barat .(Roko 1 karung )
2 Toko Beras di muka SLA Tompaso .( uang 35 juta )
3 RS Noongan ( 2 buah motor honda beat Fa beat Pop
4 desa talikuran tompaso ( 1 motor yamaha vega dan 1 buah Yamaha Mio, tapi motor yamaha mio sudah di kembalikan )
“Diketahui terduga pelaku atas nama Julio sengkey Umur 20 tahun berprofesi sebagai pekerja swasta dengan alamat
Desa talikuran kecamatan tompaso kabupaten minahasa, dimana pelaku sebelumnya sempat di tangkap oleh Tim II Resmob Minahasa pada hari minggu, 4 januari 2026 pukul 04:30 wita di manado, setelah diserahkan ke piket Reskrim , tersangka pada hari minggu 04 januari 2026 pukul 17:55 Wita, melarikan diri. mendapati laporan pelaku telah melarikan diri Tim resmob yang di pimpin Katim Resmob Aipda Suryadi SH melakukan penyelidikan selama 3 hari di wilayah kawangkoan, tompaso, tomohon dan manado. Atas penyelidikan ini maka pada hari kamis 8 januari, tim berhasil mengendus dan mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyianya di manado, tepatnya di tempat kost yang berada di kelurahan sindulang, gerak cepat tim II resmob Minahasa langsung meringkus pelaku dan menggiring kembali ke Mako Polres Minahasa, ”Terang Katim Resmob II Minahasa.
Adapun saat ini terduga pelaku, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut, dan kini terduga pelaku dalam penanganan pihak kepolisian resort Minahasa.(HerieS)






