Minahasa, jejakperintis.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha.
Kegiatan berlangsung di Aula Dr. Sahardjo Lapas Tondano dalam suasana aman, tertib, dan penuh khidmat. Minggu (31/5/26)
Pemberian remisi merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, dua warga binaan Lapas Tondano dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima Remisi Khusus Waisak.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada dua warga binaan penerima remisi. Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Jum Hertantono, melalui Kasibinapigiatja, Joutje E. Sinaulan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus keagamaan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kedua warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) masing-masing selama satu bulan. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano menyampaikan bahwa pemberian remisi keagamaan tidak hanya merupakan pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan yang mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Melalui momentum Hari Raya Waisak 2570 BE, Lapas Tondano terus berkomitmen melaksanakan pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang modern dan bermartabat.(HerieS)












