BeritaDaerahHUKRIMMinahasaTNI/POLRI

Ajak Anak Dibawah Umur, Polsek Langowan Barat Amankan Pria di Minahasa

660
×

Ajak Anak Dibawah Umur, Polsek Langowan Barat Amankan Pria di Minahasa

Sebarkan artikel ini
IMG 20251103 WA0005

MINAHASA,jejakperintis.com ppl— Sabtu (01/11/2025) — Jajaran Polsek Langowan Barat bergerak cepat merespons laporan orang tua terkait hilangnya seorang anak perempuan di bawah umur dari wilayah Langowan Barat. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.30 Wita dan langsung menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi pihak keluarga.

Korban berinisial Q.R. (15), sebut saja bunga, seorang siswi yang tinggal di salah satu wilayah kecamatan di Minahasa. Ia dibawa oleh seorang laki-laki berinisial P.J.T. (19), warga Mandolang. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, keduanya saling mengenal melalui media sosial dan mengaku telah menjalin hubungan selama tiga hari.

Sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku bersama seorang temannya bergerak dari Manado menuju Langowan Barat menggunakan sepeda motor. Setibanya di wilayah tersebut sekitar pukul 12.30 Wita, pelaku langsung menemui korban yang berada di rumah dua rekannya. Tanpa sepengetahuan orang tua korban, pelaku kemudian mengajak Q.R. menuju Kota Manado menggunakan mobil transportasi online yang telah dipesan. Mereka tiba di sebuah rumah kos di Kelurahan Mahakeret, Kecamatan Wenang, sekitar pukul 17.00 Wita.

Karena korban tidak kunjung pulang hingga malam hari, orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langowan Barat sekitar pukul 22.00 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Langowan Barat langsung melakukan pencarian. Upaya itu membuahkan hasil ketika korban ditemukan di kamar kos sekitar pukul 01.55 Wita. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Langowan Barat sebelum diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa pada pukul 05.00 Wita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini membuat orang tua korban sangat khawatir, mengingat anak mereka keluar rumah sejak siang hingga larut malam tanpa sepengetahuan mereka. Kepolisian menegaskan bahwa membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindakan yang dapat diproses secara hukum.

Kapolsek Langowan Barat, IPDA Afri A. Saumana, S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat mulai dari mendatangi TKP, mengecek kondisi korban, membuat laporan, mengamankan pelaku, hingga melakukan pulbaket dan dokumentasi.

Kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama terkait penggunaan media sosial dan pergaulan yang dapat menimbulkan kerawanan kriminalitas. (HerieS)

width="120" height="600"/>