MINAHASA, jejakperintis.com – Pelarian RS (17), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus asusila anak di bawah umur, berakhir sudah.
Buronan tersebut telah dikejar selama beberapa bulan itu akhirnya dibekuk oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) II Polres Minahasa, pada Kamis sore (9/10/2025).
RS, menjadi tersangka setelah ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/146/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA, tak berkutik saat diamankan di salah satu Desa di Kecamatan Tompaso Barat, Minahasa, sekitar pukul 14.20 WITA.
Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung oleh Katim Resmob II, Aipda Suryadi S.H.
Kasus asusila yang menyeret RS terjadi setelah ia pulang dari pekerjaannya di tambang Ratatotok. RS saat itu berkumpul untuk berpesta minuman keras (miras) bersama sejumlah temannya.
Pesta kemudian bergeser ke rumah seorang teman berinisial FL. Di lokasi itulah, salah satu rekan RS berinisial AS diduga memberikan petunjuk yang fatal.
“Ada perempuan di dalam kamar, bage (perkosa) jo,” ujar AS kepada RS, seperti yang termuat dalam kronologi penangkapan.
RS lantas masuk dan mendapati korban yang disebut berinisial Melati (bukan nama sebenarnya), berusia 15 tahun, dalam keadaan tertidur pulas dan tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol.
RS sempat keluar sebentar untuk membeli minuman, namun sekembalinya ia langsung masuk kamar dan menyetubuhi korban yang sedang mabuk berat itu.
Usai melancarkan aksinya, RS langsung melarikan diri dan bersembunyi di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya.
Upaya pengejaran oleh Resmob II tak pernah berhenti. Hingga akhirnya, Kamis kemarin, polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengarah pada keberadaan RS di Tompaso Barat.
Tim Resmob segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan RS. Setelah diinterogasi singkat, RS mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, RS telah dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses hukum lebih lanjut terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Diketahui, sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) oleh penyidik. (HerieS)