BeritaDaerahMinahasaPemerintahan

Hukum Tua Desa Walewangko Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Dan Rakor Kecamatan Langowan Barat

×

Hukum Tua Desa Walewangko Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Dan Rakor Kecamatan Langowan Barat

Sebarkan artikel ini

Langowan Barat, jejakperintis.com — Hukum tua Desa Walewangko Sonny Sepang bersama Hukum tua Se-Kecamatan Langowan Barat , mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Rencana Kerja Perangkat Daerah (Musrembang RKPD) Tahun 2027 dan Rapat Koordinasi kecamatan Langowan Barat, bertempat di Balai Desa Tumaratas II, Senin (9/2/2026).

Dalam kegiatan yang dihadiri Camat Langowan Barat Donald Lumingkewas, dihadiri juga Para Pejabat Pemerintah kabupaten Minahasa, dan para tamu terundang.

Pada kesempatan ini Asisten l Pemkab Minahasa Reviva Maringka memberikan arahan kepada peserta yang hadir, begitu juga dengan para perwakilan SKPD yang ditugaskan memberikan arahan dalam Musrenbang RKPD 2027 ini.

Adapun Kegiatan ini dilakukan sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa RKPD adalah penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekοnomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Musrenbang kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan
pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan.

Tujuan penyelenggaraan Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan saat ini yaitu Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
Membahas dan Menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
Μenyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.
“selanjutnya hasil Musrenbang kecamatan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan rencana kerja (Renja) perangkat daerah.
Mengacu pada permendagri no. 86 tahun 2017 pasal 98 dan 99, menegaskan bahwa musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan Bappeda/Bappelitbangda dikoordinasikan kabupaten dilaksanakan oleh camat. Oleh dan proses penyusunan RKPD kabupaten Minahasa tahun 2027 telah menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah dilaksanakan secara berjenjang (sipd ri) yang dimulai dengan menginput hasil kesepakatan Musrenbang desa/kelurahan.

Dalam kesempatan ini para Hukum Tua diberikan kesempatan memberikan usulan kepada dinas terkait yang hadir, terkait dengan pembangunan infrastruktur yang ada didesa, melalui anggaran yang ada di dinas-dinas yang ada di Pemkab Minahasa.

Sementara itu Hukum Tua Desa Walewangko Sonny Sepang menyampaikan dan mengucapkan Apresiasi atas digelarnya kegiatan Musrenbang RKPD 2027 ini, dikarenakan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk kemajuan pembangunan desa yang ada di kecamatan Langowan Barat.

Turut hadir pula dalam kegiatan ini, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Staf pemerintah kecamatan dan Sekertaris Desa serta lainnya.(HerieS)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *