Langowan Selatan, jejakperintis.com — Hukum tua Desa Kawatak Jerry Wangko bersama Hukum tua Se-Kecamatan Langowan Selatan , mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Rencana Kerja Perangkat Daerah (Musrembang RKPD) Tahun 2027 di kecamatan Langowan Selatan, bertempat di Balai Desa Temboan, Selasa (10/2/2026).
Dalam kegiatan uang dihadiri Camat Langowan Selatan Ir. Sisca Maseo MAP, dihadiri juga Sekertaris Kecamatan Wilson W. Wowiling, dan para tamu terundang.

Pada kesempatan ini Asisten lll Bidang Administrasi Umum Dr Vicky Tanor, M,Si, memberikan arahan kepada peserta yang hadir, begitu juga dengan para perwakilan SKPD yang ditugaskan memberikan arahan dalam Musrenbang RKPD 2027 ini.
Adapun Kegiatan ini dilakukan sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa RKPD adalah penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekοnomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Musrenbang kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan
pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan,
Tujuan penyelenggaraan Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan saat ini yaitu Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
Membahas dan Menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
Μenyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.
“selanjutnya hasil Musrenbang kecamatan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan rencana kerja (Renja) perangkat daerah.
Mengacu pada permendagri no. 86 tahun 2017 pasal 98 dan 99, menegaskan bahwa musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan Bappeda/Bappelitbangda dikoordinasikan kabupaten dilaksanakan oleh camat. Oleh dan proses penyusunan RKPD kabupaten Minahasa tahun 2027 telah menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah dilaksanakan secara berjenjang (sipd ri) yang dimulai dengan menginput hasil kesepakatan Musrenbang desa/kelurahan.

Dalam kesempatan ini para Hukum Tua diberikan kesempatan memberikan usulan kepada dinas terkait yang hadir, terkait dengan pembangunan infrastruktur yang ada didesa, melalui anggaran yang ada di dinas-dinas yang ada di Pemkab Minahasa.
Sementara itu Hukum Tua Desa Kawatak mengucapkan Apresiasi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan atas digelarnya kegiatan Musrenbang RKPD 2027 ini, dikarenakan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk kemajuan pembangunan desa yang ada di kecamatan Langowan Selatan.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Staf pemerintah kecamatan dan lainnya.(HerieS)












