BeritaDaerahMinahasa

Pemkab Minahasa Sampaikan Arahan dan Perketat Pengelolaan Sampah dan Penggunaan Plastik

×

Pemkab Minahasa Sampaikan Arahan dan Perketat Pengelolaan Sampah dan Penggunaan Plastik

Sebarkan artikel ini

​MINAHASA,jejakperintis.com — Hari Ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali memperketat kebijakan pengelolaan lingkungan melalui mandat pengaktifan kembali bank sampah serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh jajaran birokrasi.

Hal tersebut diambil sebagai bentuk dukungan nyata daerah terhadap program nasional “Gerakan Indonesia Asri” yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

Sesuai ​Instruksi strategis tersebut disampaikan melalui sambutan tertulis Bupati Minahasa Robby Dondokambey yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Minahasa, Vicky Ch. Tanor, dalam Apel Kerja Bakti Massal di Lapangan Dr. Sam Ratulangi, Tondano, Jumat (13/2/2026).

Dalam ​Apel yang dihadiri oleh jajaran Asisten, Inspektur, hingga para kepala perangkat daerah, camat, dan lurah, disampaikan arahannya.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa dukungan terhadap kelestarian lingkungan harus diwujudkan dalam langkah-langkah yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.

​Instruksi pertama adalah penguatan tata kelola sampah di tingkat desa dan kelurahan.

Bupati memerintahkan para camat, lurah, dan hukum tua (Kepala desa) untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan setiap desa dan kelurahan memiliki bank sampah yang berfungsi optimal.

Selain membentuk unit baru, pimpinan wilayah diminta menghidupkan kembali bank sampah yang selama ini pasif.

Pengelolaan ini menitikberatkan pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari penggerak PKK, Karang Taruna, institusi pendidikan, hingga komunitas keagamaan.

​Instruksi kedua menetapkan pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintahan.

Hal ini mencakup larangan penggunaan botol minum kemasan, gelas plastik, sedotan, hingga kantong plastik dalam seluruh agenda resmi pemerintah.

​”Mulai saat ini, seluruh perangkat daerah wajib membatasi dan secara bertahap menghentikan penggunaan plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, kita dorong penggunaan botol minum (tumbler) dan wadah makanan ramah lingkungan,” ujar Vicky Tanor saat membacakan sambutan Bupati.

​Perubahan pola konsumsi di lingkungan birokrasi ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas.

Bupati menyatakan bahwa setiap botol plastik yang tidak digunakan merupakan kontribusi nyata daerah dalam mengurangi beban polusi plastik di bumi.

​Kegiatan apel ditutup dengan aksi kerja bakti massal di sejumlah titik strategis di wilayah Tondano dan sekitarnya, yang diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara. (*/HerieS)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *