BeritaDaerahHUKRIMMinahasaMinahasa TenggaraTNI/POLRI

BKO, Tim II Resmob Minahasa Ringkus Pelaku Pembuat Sajam Jenis Panah Wayer di Molompar Mitra

656
×

BKO, Tim II Resmob Minahasa Ringkus Pelaku Pembuat Sajam Jenis Panah Wayer di Molompar Mitra

Sebarkan artikel ini
IMG 20251202 WA0009

Minahasa,jejakperintis.com — Kerja keras Tim II Resmob Polres Minahasa yang tengah diperbantukan, ‘Bawah Kendali Operasi’ (BKO) di Polres Minahasa Tenggara membuahkan hasil, dengan mengungkap kasus pembuatan senjata tajam (sajam) ilegal di Desa Molompar, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Minggu (30/11/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, lima warga termasuk tiga remaja di bawah umur diamankan setelah kedapatan memproduksi berbagai jenis senjata tajam, seperti pisau penikam, samurai, serta panah wayer lengkap dengan pelurunya. Senjata-senjata berbahaya ini diduga kuat akan digunakan untuk tindak kekerasan antar kelompok pemuda di wilayah tersebut.

Kapolres Minahasa melalui Katim II Resmob Minahasa, Aipda Suryadi, SH. MH, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Molompar.
“Kami mendapat laporan bahwa di salah satu rumah di Desa Molompar sedang terjadi kegiatan pembuatan panah wayer dan sajam,” ujar Aipda Suryadi.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 18.30 WITA dan berhasil mengamankan lima pelaku yang masing-masing memiliki peran dalam proses pembuatan senjata tajam, yaitu:

SK (27), pekerja depot air, sebagai pembuat utama sajam dan panah wayer.

YP (22), pekerja depot air, bertugas membuat sarung samurai.

RK (17), nelayan, membantu pembuatan peluru panah wayer dan sajam.

SR (17), nelayan, membeli bahan baku berupa paku dan besi untuk peluru panah wayer.

GK (14), pelajar, meruncingkan besi untuk peluru panah wayer.

Dari hasil penggerebekan, tim Resmob menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pembuatan senjata tajam ilegal, antara lain:

-Dua bilah samurai berbagai ukuran beserta sarung berbahan kayu dan paralon.

-Satu batang besi bahan baku panah wayer sepanjang 90 cm.

-Enam peluru panah wayer siap pakai berbahan besi.

-Satu alat pelontar panah wayer.

-Satu unit mesin gurinda serta dua mata gurinda yang digunakan dalam proses produksi.

Aipda Suryadi menambahkan, senjata-senjata tersebut rencananya akan digunakan untuk memicu perselisihan dengan kelompok pemuda dari desa lain.
“Para pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan dan digiring ke Polres Mitra untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut terkait motif perselisihan antar kelompok ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan di wilayah Minahasa Tenggara.(HerieS)

width="120" height="600"/>