BeritaDaerahMinahasaUTAMA

Diduga KDRT, Pria di Kakas Dibekuk Tim II Resmob Polres Minahasa

×

Diduga KDRT, Pria di Kakas Dibekuk Tim II Resmob Polres Minahasa

Sebarkan artikel ini

Minahasa, jejakperintis.com – Tim Resmob Tarantula Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisial RD (26), atas dugaan kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap Istrinya sendiri inisial EK (28) .

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Adapun ​RD diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/III/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT.

Menurut pihak kepolisian, dirinya diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, EK (28), yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Untuk kronologi tersebut terungkap fakta dan peristiwa terjadi kekerasan tersebut pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di kediaman mereka.

Dimana kejadian bermula saat korban terbangun karena anaknya menangis dan hendak mengambil pakaian ganti di dalam kamar.

Ketika itu Korban mengetuk pintu kamar yang terkunci dari dalam oleh terduga pelaku.

Setelah menunggu sekitar satu jam, terduga pelaku baru membuka pintu dan langsung memarahi korban.

Dan ​disaat itu, terduga pelaku menghampiri korban, menarik rambutnya hingga terjatuh, lalu menyeret korban hingga ke area dapur.

Akibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka gores pada siku tangan kiri, memar di bahu kiri, serta nyeri di bagian kepala.

“Terduga ​pelaku juga dilaporkan sempat mengancam korban menggunakan sebilah gunting. Aksi tersebut berhenti setelah kakak korban, datang melerai setelah mendengar teriakan minta tolong,” jelas Katim Resmob AIPDA Suryadi SH kepada media ini.

Lanjutnya, ​berdasarkan catatan kepolisian, tindak kekerasan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.

“Sebelumnya, permasalahan serupa pernah dimediasi secara kekeluargaan melalui pemerintah desa dan pihak gereja dengan menyertakan surat pernyataan,” terang Katim Resmob.

Namun, terduga pelaku nyatanya kembali mengulangi perbuatannya.

Pihaknya langsung bergerak mengamankan terduga pelaku pada Kamis dini hari untuk diproses lebih lanjut.

​”Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan ke piket Reskrim guna menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Katim Resmob.

“​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” pungkasnya. (*)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *