Jejakperintis|| KONFERENSI PWI Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan Selasa 31 Maret 2026, mutlak wajib tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI berdasarkan Konsensus Kongres Persatuan dan disahkan pada Konkernas 7-8 Februari 2026.
Sedangkan hal lain yang belum diatur baik dalam Anggaran Dasar (AD) maupun ART, menurut bunyi ART Bab XI Pasal 42 menyebutkan, hal lain yang belum diatur dalam ART diatur oleh Pengurus Pusat selama tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.
Selain itu perlu Anggota PWI ketahui bahwa produk ketentuan organisasi dalam PDRT dan Peraturan Organisasi (PO) lama telah gugur dan tidak dapat di gunakan lagi sebagai acuan organisasi apalagi saat pelaksanaan baik tahapan maupun Konferensi PWI Provinsi.
Karena pemberlakuan dan pengesahan AD/ART PWI tahun 2026 termasuk Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) telah disesuaikan dalam AD/ART terbaru hasil konsensus kongres tahun 2025 dan pengesahan AD,ART, KEJ, KPW pada Konkernas Februari 2026.
Sehingga segala macam produk dalam PO lama tidak bisa digunakan lagi karena telah gugur sejak Konsensus Kongres dan Konkernas PWI yang telah mengesahkan AD,ART,KEJ dan KPW yang digunakan saat ini, sebab PO lama merupakan keturunan produk PDRT PWI lama.**












