BeritaDaerahUTAMA

Kuasa Hukum Tegaskan Status Lahan KEK Likupang Legal, Bantah Isu Mafia Tanah

×

Kuasa Hukum Tegaskan Status Lahan KEK Likupang Legal, Bantah Isu Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Jejakperintis || Berbagai informasi yang beredar terkait Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kawasan Ekonomi Khusus Likupang (DPSP KEK Likupang) dinilai tidak sepenuhnya benar, khususnya mengenai status lahan yang dikelola PT Minahasa Permai Resort Development (PT MPRD).

Garry H. Tamawiwy, advokat dari Kantor Firma Hukum Garry H. Tamawiwy & Partners selaku kuasa hukum PT MPRD, menyampaikan pentingnya penyampaian informasi yang lengkap dan terperinci mengenai KEK Likupang, baik dari sisi manfaat, perkembangan, maupun berbagai tantangan yang dihadapi.

PT MPRD sendiri telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kawasan Ekonomi Khusus Likupang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019. Ketetapan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado–Likupang Tahun 2023–2044.

Tamawiwy menjelaskan, lahan yang dikuasai PT MPRD telah memiliki alas hak yang sah, di antaranya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00002, 00003, 00004, 00005, 00006, dan 00007 yang diterbitkan sejak 1989, serta Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00001, 00002, 00003, dan 00004 yang diterbitkan sejak 1995.

“Seluruh objek tanah tersebut hingga saat ini masih berada dalam penguasaan dan pengawasan PT MPRD sebagai pemilik lahan yang sah,” ujar Tamawiwy, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai lokasi KEK Likupang, area milik PT MPRD telah dinyatakan clean and clear oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kanwil ATR/BPN Sulut, serta Kantor Pertanahan Minahasa Utara.

Menurutnya, proses pembelian lahan di Desa Pulisan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pengukuran, pemasangan plakat, hingga penyusunan dokumen jual beli. Seluruh tahapan tersebut tercatat dalam warkah tanah di Kantor Pertanahan ATR/BPN Minahasa yang kini menjadi wilayah administrasi Kantor Pertanahan ATR/BPN Minahasa Utara.

Tamawiwy juga menyebut, selama proses pembelian hingga penerbitan sertipikat, tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun. Keberatan baru muncul setelah wilayah tersebut ditetapkan sebagai KEK Likupang pada 2019.

Ia menilai, sejumlah aksi penolakan yang dilakukan oknum masyarakat bersama LSM maupun ormas justru dilakukan di luar koridor hukum, bahkan sempat mengganggu keamanan dan ketertiban di lokasi pembangunan.

“Beberapa tindakan berupa penghadangan pembangunan berdampak pada terganggunya proses percepatan pembangunan KEK Likupang,” jelasnya.

PT MPRD bersama pemerintah daerah disebut telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait manfaat pembangunan KEK Likupang. Selain itu, sejumlah gugatan perdata yang diajukan masyarakat hingga kini belum dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun cacat prosedur dalam proses perolehan lahan oleh PT MPRD.

PT MPRD menilai tudingan yang menyebut perusahaan sebagai mafia tanah tidak berdasar dan tidak sesuai fakta hukum.

Menurut Tamawiwy, pembangunan KEK Likupang di Desa Pulisan dan Desa Kinunang memberikan berbagai manfaat nyata, baik secara khusus bagi masyarakat setempat maupun secara umum bagi perekonomian daerah.

KEK Likupang disebut mampu meningkatkan investasi dan devisa melalui masuknya modal asing dan domestik. Kondisi tersebut dinilai berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Selain itu, PT MPRD juga menyerap tenaga kerja lokal secara signifikan, sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang memprioritaskan tenaga kerja setempat yang berdomisili di wilayah KEK Likupang.

Dari sisi infrastruktur, pembangunan akses jalan menuju kawasan KEK, resort, vila, hingga fasilitas umum seperti gardu listrik, sumber air bersih, pos pemadam kebakaran, serta fasilitas kesehatan berstandar internasional mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

PT MPRD juga menyiapkan lahan untuk pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar guna memperkuat identitas budaya lokal.

Selain itu, KEK Likupang memberikan berbagai kemudahan bagi investor, antara lain fasilitas bea masuk, PPN tidak dipungut, serta keringanan Pajak Penghasilan badan.

Dalam pengembangannya, PT MPRD mengusung konsep Eco Tourism berbasis pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) dengan pendekatan regenerative tourism dan marine tourism, yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan budaya.

Tamawiwy menegaskan, KEK Likupang berperan sebagai katalisator untuk meningkatkan daya saing daerah dan nasional di tingkat internasional, sehingga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Kita perlu bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran percepatan pembangunan KEK Likupang,” tutupnya.

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *