Jejakperintis || SULUT — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE secara tegas memperjuangkan legalitas penambang rakyat Sulawesi Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Dalam forum strategis tersebut, Gubernur Yulius hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan secara khusus menyampaikan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah konkret untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi penambang rakyat di daerah.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah agar aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi berada dalam posisi ilegal, melainkan dapat berjalan secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur Yulius di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berpotensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah.
“Kami berharap melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada penambang rakyat, tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, Gubernur Yulius memaparkan tujuh poin strategis terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara. Poin-poin tersebut meliputi kejelasan kepemilikan KTP penambang sesuai regulasi, penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat, serta pengaturan pajak alat berat.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida, penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, serta keterlibatan perguruan tinggi dalam riset dan pendampingan melalui kerja sama dengan BUMD.
Tak kalah penting, Gubernur Yulius mendorong percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan guna mendukung kegiatan pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab.
Berbagai gagasan, pemikiran, dan masukan yang disampaikan Gubernur Sulut tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi XII DPR RI dan dinilai dapat menjadi bahan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat ke depan.
RDP ini turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, yang memberikan pandangan teknis dan kebijakan terkait pengelolaan pertambangan rakyat di Indonesia.








