UTAMA

Tim II Resmob Polres Minahasa Ungkap Pencurian Sapi hingga ke Bolmong

Minahasa, jejakperintis.com— Kepolisian Resort (Polres) Minahasa melalui Tim II Resmob mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Diketahui kedua orang terduga pelaku yang merupakan kakak beradik dibekuk pada Kamis (12/3/2026) sore.

Hasil ​Pengungkapan kasus tersebut bermula melalui laporan polisi bernomor LP/B/126/III/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT yang dilayangkan oleh korban, SR (36), seorang petani asal Kelurahan Sasaran.

Adapun Korban melaporkan kehilangan satu ekor sapi jantan yang ditaksir bernilai lima belas juta rupiah.

​Katim II Resmob Polres Minahasa Aipda Suryadi SH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan yang intensif.

Meski bukti di tempat kejadian perkara (TKP) pada awalnya sangat minim, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak keberadaan barang bukti.

​”Tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya diduga melanggar Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Suryadi di Minahasa, Kamis malam.

​Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah inisial RIS (21) dan kakaknya, SIS (29), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tondano Utara.

​Kronologi Kejadian
​Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pencurian ini dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang yang dialami oleh pelaku Santi.

Peristiwa bermula pada Kamis (5/3/2026) malam, saat SIS mengusulkan kepada adiknya RIS, untuk mencuri sapi yang kerap ia lihat di kompleks pekuburan Kampung Jawa saat hendak menuju pasar.

​Keesokan harinya, Jumat (6/3/2026) pukul 19.30 Wita, SIS memerintahkan RIS untuk memastikan keberadaan sapi tersebut di lokasi. Setelah memastikan ternak tersebut masih ada, SIS kemudian menghubungi seorang pembeli berinisial G.

​Sekitar pukul 21.30 Wita, transaksi dilakukan di area pekuburan tersebut. Sapi tersebut akhirnya dijual dengan harga Rp 5.500.000 dari tawaran awal 6 juta rupiah.

Pembeli kemudian mengangkut sapi jantan berwarna putih itu menggunakan mobil pikap menuju Desa Nonapan, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

​Pengejaran dan Penyitaan
​Setelah menerima laporan dari korban, Tim II Resmob melakukan penelusuran hingga ke wilayah Bolmong.

Pada Kamis (12/3/2026) pukul 19.05 Wita, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu ekor sapi jantan berusia sekitar 1,5 tahun di Desa Nonapan.

​Tak lama setelah penemuan barang bukti, petugas langsung mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka pada pukul 15.10 Wita tanpa perlawanan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk diserahkan ke Unit Reserse Kriminal guna proses hukum lebih lanjut.

​Pihak kepolisian mengimbau para peternak untuk lebih waspada dan memastikan hewan ternak berada dalam pengawasan atau kandang yang aman, terutama pada malam hari, guna mengantisipasi kejadian serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *