BeritaHUKRIMTNI/POLRI

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di Minahasa Dibekuk Tim Resmob II Minahasa

6
×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di Minahasa Dibekuk Tim Resmob II Minahasa

Sebarkan artikel ini
IMG 20251031 WA0054

Minahasa, jejakperintis.com – Pelarian Seorang Pemuda warga di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa akhirnya berakhir ditangan Resmob II Polres Minahasa.

Pasalnya, setelah meniduri anak dibawah umur pemuda berinisial SYT (20) ini melarikan diri selama kurang lebih 4 bulan, sebelum diringkus Polisi.

Penangkapan dipimpin Aipda Suryadi di salah satu rumah kos di kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis malam, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.

S.Y.T. diincar polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT tanggal 10 Juni 2025.

Ia diduga menyetubuhi gadis dibawah umur sebut saja Bunga (17), seorang pelajar didesa yang berbeda darinya.

Perbuatan itu dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025 di rumah tersangka.

Tim Resmob sempat kehilangan jejak S.Y.T. yang menghilang dari kediamannya setelah laporan masuk.

Penyelidikan intensif di wilayah Minahasa akhirnya membuahkan hasil.

Polisi mengantongi informasi bahwa tersangka bersembunyi di Minahasa Tenggara.

“Tim Bergerak ke lokasi, dan menemukan pelaku di rumah kos milik warga setempat Dengan dukungan Polsek setempat, petugas berhasil meringkus pemuda tersebut tanpa perlawanan,” beber Katim Resmob Suryadi.

Pelaku kini telah digelandang ke Markas Polres Minahasa.

Katim Resmob menegaskan komitmen mereka dalam melindungi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Dimanapun bersembunyi, pasti kami kejar,” ujar Suryadi.

S.Y.T. kini mendekam di ruang tahanan Polres Minahasa. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara. (*)

width="120" height="600"/>