Scroll untuk baca artikel
Example 1030x500
Example floating
Example floating
BAWASLU/KPUBeritaTomohon

Curhatan Pantarlih Dalam Coklit

22
×

Curhatan Pantarlih Dalam Coklit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penulis: Hendro Karundeng

JejakPerintis, Tomohon – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon tahun 2024 masih bergulir. Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kini sudah memasuki hari keempat. Langkah dikebut Pantarlih agar kerja bisa tuntas sesuai dengan target waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon.
Hal itu yang sedang dialami Fransisca Lontoh dan Alfrets Rumagit, Pantarlih Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah. Kondisi cuaca yang sering hujan diakui jadi kendala khusus.
“Kendala utama saat ini adalah cuaca yang sering hujan. Walau demikian, kami tetap menjalankan tugas untuk melakukan coklit,” kata Rumagit dan Lontoh, Kamis (27/62024).
“Coklit sudah memasuki hari keempat. Sejak kami dilantik hari Senin awal pekan ini, langsung turun coklit. Biasanya kami baru mulai tengah hari sesudah makan siang, sampai pukul delapan malam,” ungkap keduanya.
Jumlah pemilih di TPS 4 kelurahan Kolongan, tercatat ada 485 orang. Sehari Rumagit dan Lontoh mampu melakukan coklit lebih 50 orang.
“Jadi kalua rata-rata lima puluh sesuai target kerja kami, sepuluh hari maksimal sudah selesai coklit. Target kerja dari KPU sebenarnya selama dua minggu, namun saya sendiri akan berupaya sudah tuntas hari Sabtu pekan ini,” sambung Rumagit.
Selain persoalan cuaca, kendala lain yang mereka temui biasanya orang yang akan di-coklit tidak berada di rumah. “Jadi kami biasanya jalan mengikuti deretan rumah, kalau ada yang tidak berada di rumah, kami lewati dulu. Tapi jika kami balik kemudian keluarga yang bersangkutan sudah ada, langsung kami singgah kembali dan lakukan coklit,” terang Rumagit.
Mereka mengakui, ada satu kendala yang dinilai paling sulit selama ini, saat berhadapan dengan masyarakat yang bermasalah dengan identitas, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
“Menurut kami, kendala paling sulit kalau ada keluarga yang kehilangan KK atau KTP. Tapi kasus yang kami dapati, ada keluarga memiliki rumah di Kolongan, warga Kolongan, tapi tinggal di perum yang ada di kelurahan lain. Saat di-coklit di Kolongan, KTP dan KK mereka ada di perum. Jadi kami harus balik hari berikutnya,” terang Rumagit.
Kasus lain yang mereka alami, ada orang yang sudah lama meninggal, tapi masih ada di daftar pemilih. “Opa sudah lama meninggal, tapi kami tanya akte kematian sebagai bukti bahwa sudah meninggal dunia, kata keluarga sudah tidak ada. Sebab beberapa waktu lalu rumah mereka terbakar,” kata Lontoh.
“Kami akhirnya harus meminta petunjuk PPS (Panitia Pemungutan Suara). Mereka sampaikan, biar saja. Kan semua orang memang sudah tahu opa itu sudah lama meninggal dunia dan rumah mereka belum lama kebakaran,” jelasnya.
Persoalan lain lagi yang mereka alami, ada warga yang terdaftar di buku daftar pemilih menggunakan KTP atau KK lama, namun kondisi keluarga kini telah berubah.
“Misalnya ada keluarga yang meninggal dunia, mereka ganti KK baru. Biasanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KK sudah berbeda dengan data Model A-Daftar Pemilih yang kami bawa sebagai panduan. Itu biar agak lama, tetap perlu ikut instrumen. Jadi kalau tidak cocok, sesuaikan dengan data baru dan itu yang disalin di formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar. Itu bukti coklit,” papar keduanya.
Walau demikian, Lontoh dan Rumagit menegaskan jika sesungguhnya tidak ada kendala berarti yang mereka hadapi. Selama ini, semuanya bisa teratasi dengan baik.
“Kemudahan kami, rumah dekat-dekat, tidak ada yang jauh,” tutur Rumagit dan Lontoh dengan wajah senyum.
Diketahui, daftar pemilih atau data Model A-Daftar Pemilih yang dipakai Pantarlih sebagai dasar melakukan coklit adalah data pemilih yang disusun oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan atau sumber data lain yang dimutakhirkan untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Jadi, DP4 berisi data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam Pemilihan. Coklit kemudian dilakukan untuk mencocokkan kembali data itu dengan fakta terkini di lapangan. Kalau didapati ada nama yang tercatat di dalam data Model A-Daftar Pemilih sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka akan di-TMS-kan.

Example 300250
Example 120x600